AB CHANNEL – Malam yang semestinya menjadi waktu beristirahat berubah menjadi ruang bagi sebuah niat yang keliru.
Di balik sunyinya dini hari, sebuah rumah di Kecamatan Cingambul menjadi saksi ketika kelengahan membuka celah bagi tindak pencurian yang akhirnya berujung pada proses hukum.
Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah tersebut.
Pengungkapan kasus dilakukan setelah laporan polisi diterima pada 14 Juli 2026, kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya seorang terduga pelaku berhasil diamankan pada Rabu (15/7/2026).
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/VII/2026/SPKT/Polsek Cingambul/Polres Majalengka/Polda Jawa Barat, disertai tahapan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Peristiwa itu bermula pada Minggu, 21 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berinisial A.G., warga Kecamatan Cingambul, diduga melintas di sekitar rumah korban dan melihat kunci pintu masih tergantung.
Kesempatan itu diduga dimanfaatkan untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil dua unit telepon genggam serta uang tunai milik korban.Dua telepon genggam, masing-masing Samsung Galaxy A54 5G dan Vivo Y12s, beserta uang tunai sebesar Rp40 ribu, menjadi barang yang diduga dibawa pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif, penyidik berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Majalengka dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan masyarakat,” ujar AKP Udiyanto.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya satu unit Samsung Galaxy A54 5G dan satu unit Vivo Y12s.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kejahatan sering kali bermula dari celah yang tampak sepele.
Pintu yang tak terkunci, kunci yang masih menggantung, atau sedikit kelengahan dapat menjadi kesempatan bagi mereka yang berniat melanggar hukum.Karena itu, kewaspadaan adalah benteng pertama, sementara penegakan hukum menjadi benteng terakhir demi menjaga rasa aman di tengah masyarakat.***








