AB CHANNEL – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sejatinya menjadi jembatan menuju kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Jumat, 17 Juli 2026.
Namun belakangan memunculkan perbincangan di tengah masyarakat Majalengka tentang PTSL.
Bukan mengenai manfaat program PTSL, melainkan soal adanya pungutan yang dilakuan oleh oknum sebagian pihak.
Pungutan sendiri dengan berbagai alasan, ada yang menyebut “adat ketimuran” atau biaya patok dalam proses pelaksanaannya.
Di satu sisi, ada masyarakat yang memandang biaya tersebut sebagai bentuk gotong royong untuk memenuhi kebutuhan operasional di tingkat desa yang tidak seluruhnya ditanggung pemerintah.
Seperti yang dikatakan Erick warga salahsatu Desa di Kabupaten Majalengka kepada AB CHANNEL, Ia mengatakan jika uang yang ia berikan diluar biaya Rp150 ribu merupakan tanda terima kasih yang diberikannya dengan iklas.
“Ya wajar lah pak, Ngasih uang buat petugas yang bekerja, Biasa adat ketimuran,” ujarnya. Rabu, 15 Juli 2026.
Ia juga membandingkan antara program PTSL dengan biaya membuat sertifikat tanah mandiri yang cukup mahal.
“Daripada ngurus sertifikat sendiri kan mahal pak, Ini mah hanya 150 Ribu, terus tambah adat ketimuran kan ringan,” tukasnya.
Namun di sisi lain, tidak sedikit pula yang mempertanyakan dasar hukumnya dan khawatir pungutan itu justru membebani warga, terlebih apabila besarannya ditetapkan tanpa transparansi dan kesepakatan bersama.
Juna, Warga salahsatu Desa di Majalengka mengatakan jika ia harus membayar nominal uang diluar biaya Rp150 ribu.
“Saya jadi bingung, Kan biaya itu Rp150 ribu, Kenapa ada biaya lain,”ucapnya bertanya-tanya, Sayang ia enggan menyebutkan nominal uang yang dibayarkannya.
Bahkan, Lanjut Erik, Ia menerangkan di desa lain ada biaya di luar Rp150 ribu dengan dalih biaya Patok.
Perdebatan pun mengalir layaknya dua sisi mata uang.
Ada yang menyebutnya sebagai tradisi saling membantu, ada pula yang mengingatkan bahwa setiap rupiah yang dipungut dalam pelayanan publik harus memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di antara keduanya, masyarakat berharap tidak ada ruang bagi praktik yang dapat mencederai tujuan mulia program PTSL.
Pada hakikatnya, PTSL lahir untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, mengurangi potensi sengketa, sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga.
Karena itu, pelaksanaannya diharapkan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.
Di balik selembar sertifikat tanah, tersimpan harapan tentang rasa aman dan masa depan keluarga.
Harapan itu akan tetap terjaga apabila seluruh pihak pemerintah, aparat desa, dan masyarakat berjalan di jalur yang sama: menjunjung kejujuran, keterbukaan, serta semangat gotong royong yang tidak bertentangan dengan aturan hukum.
Sebab kepercayaan publik adalah fondasi yang lebih berharga daripada apa pun yang dapat diukur dengan angka.*** (AB)


















