AB CHANNEL– Ada kalanya luka tidak meninggalkan darah, melainkan jejak pada harga diri. Sebab kata-kata, ketika diucapkan tanpa teduh, mampu melukai lebih dalam daripada bentakan yang terdengar.
Itulah yang menjadi alasan Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Wartawan Indonesia (DPP AWI) menyampaikan keprihatinan sekaligus penyesalan atas ucapan advokat senior Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan melalui kalimat, “Lo punya otak gak?”, saat menjawab pertanyaan awak media dalam konferensi pers usai mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, pada Jumat (17/7/2026).
Bagi DPP AWI, ruang konferensi pers semestinya menjadi tempat bertemunya fakta dan penjelasan, bukan arena di mana martabat profesi dipertaruhkan oleh emosi sesaat.Sekretaris Jenderal DPP AWI, Khaerul Anwar, S.H., M.H., menegaskan bahwa ucapan tersebut telah melampaui batas etika komunikasi publik.
Menurutnya, kalimat yang terlontar bukan lagi sebatas kritik, melainkan telah berubah menjadi penghinaan terhadap profesi yang menjalankan amanah mencari kebenaran.
“Pernyataan ‘lu punya otak nggak?’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan. Kalimat tersebut tidak selayaknya diucapkan oleh seorang advokat senior,” tegas Khaerul Anwar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Di balik setiap pertanyaan wartawan, tersimpan amanah publik yang ingin mengetahui kebenaran.
Pertanyaan bukanlah serangan, melainkan jembatan agar informasi dapat sampai kepada masyarakat secara utuh dan berimbang.
DPP AWI mengingatkan bahwa aktivitas bertanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses jurnalistik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Konfirmasi, klarifikasi, hingga verifikasi adalah denyut kehidupan pers yang menjadi fondasi demokrasi.
Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa setiap narasumber memiliki hak penuh untuk menjawab, menolak menjawab, maupun membantah pertanyaan yang diajukan.
Namun, kebebasan itu tidak seharusnya berubah menjadi alasan untuk melontarkan penghinaan ataupun serangan terhadap pribadi wartawan.
“Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal,” lanjut Khaerul Anwar.
Dalam pandangan DPP AWI, hukum dan pers sejatinya berjalan berdampingan. Yang satu menjaga keadilan melalui argumentasi, sementara yang lain menjaga kebenaran melalui informasi.
Ketika keduanya saling menghormati, kepercayaan publik akan tetap terpelihara.
Melalui pernyataan sikap tersebut, DPP AWI mengajak seluruh figur publik, praktisi hukum, pejabat, maupun setiap narasumber untuk menempatkan profesi wartawan sebagai mitra demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan masyarakat.
Sebab pada akhirnya, sebuah pertanyaan tidak pernah lahir untuk merendahkan. Ia hadir agar kebenaran menemukan jalannya. Dan setiap kata yang diucapkan kepada wartawan, sejatinya juga sedang didengar oleh publik yang menanti jawaban, bukan cercaan.
Terbaru, Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea telah meminta maaf atas ucapannya terhadap jurnalis, Ia juga meminta maaf kepada organisasi kewartawanan yang ada di Indonesia.***


















