Responsif
Daerah  

Kejari Majalengka Buka Suara soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah 2023–2025, Ini Penjelasannya

AB CHANNEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka akhirnya menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan sejumlah pihak mengenai dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Dalam siaran pers tertanggal 23 Oktober 2026, Kejari Majalengka menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses penegakan hukum sekaligus memastikan penyampaian informasi kepada masyarakat tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

Kejari Majalengka memahami tingginya perhatian masyarakat terhadap pengelolaan dana hibah. Publik dinilai berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai persoalan tersebut.

Namun, institusi kejaksaan mengingatkan bahwa informasi yang berkaitan dengan proses penegakan hukum harus disampaikan secara cermat agar tidak mengganggu tahapan penanganan perkara maupun menimbulkan penafsiran yang keliru di tengah masyarakat.

Dalam klarifikasi tertulisnya, Kejari Majalengka merujuk Pasal 17 huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa informasi yang apabila dibuka kepada pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum, termasuk penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, merupakan informasi yang dikecualikan.

Atas dasar itu, informasi mengenai materi penyelidikan yang berpotensi menghambat penegakan hukum tidak dapat disampaikan secara terbuka apabila memenuhi kriteria pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Kejari Majalengka, kebijakan tersebut bertujuan menjaga integritas penanganan perkara, melindungi kepentingan penegakan hukum, serta mencegah penggunaan informasi secara tidak tepat.

Meski demikian, Kejari Majalengka menegaskan bahwa klarifikasi tersebut bukan berarti mengabaikan hak masyarakat atas informasi publik.

Institusi tersebut menyatakan tetap berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kejari Majalengka juga menyebut proses penanganan perkara dilakukan secara transparan. Sementara itu, perkembangan penanganan perkara akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi sepanjang dimungkinkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Di akhir siaran pers tertulisnya, Kejari Majalengka mengajak masyarakat untuk menghormati proses penegakan hukum dan merujuk pada informasi resmi institusi agar situasi tetap kondusif.

Siaran pers tersebut disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Majalengka melalui Kepala Seksi Intelijen, Iman Suryaman, S.H., M.H. kepada DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Majalengka

Sebelumnya, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Kabupaten Majalengka mengajukan permohonan klarifikasi dan konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah atau bantuan sosial tahun anggaran 2023–2025.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 64/AWI/DPCMJL/IX/2026 yang ditandatangani Ketua AWI DPC Kabupaten Majalengka, Abdullah. Yang juga owner media cetak dan online abchannel.id

Dalam surat tersebut, AWI meminta penjelasan mengenai dugaan penyalahgunaan dana yang dikelola KPU Kabupaten Majalengka, yang penanganan kasusnya disebut ditangani Kejaksaan Negeri Majalengka.

Permohonan klarifikasi itu dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 23 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka.

Langkah tersebut dilakukan AWI untuk memperoleh kejelasan dan konfirmasi resmi terkait persoalan yang menjadi perhatian tersebut.*** (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *