AB CHANNEL — Suasana dini hari di Jalan Suha, Kelurahan Majalengka Wetan, Kabupaten Majalengka, mendadak diwarnai aksi perkelahian sekelompok pemuda. Polisi yang mendapat laporan warga langsung bergerak dan mengamankan seorang remaja yang kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam penanganan perkara, polisi mengamankan seorang remaja berinisial DAS (18), warga Dusun Pon, Desa Surawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Informasi mengenai adanya sekelompok pemuda yang terlibat perkelahian di kawasan Jalan Suha diterima jajaran Polsek Majalengka Kota dari masyarakat Kelurahan Majalengka Wetan.
Merespons laporan tersebut, anggota Polsek Majalengka Kota yang dipimpin Aipda Roy Ronal Komara Sandi, bersama Bripka Faizal Rahman, S.H., langsung mendatangi lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati tiga pemuda. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bilah senjata tajam jenis samurai dengan panjang sekitar 77 centimeter yang dibawa DAS.
Menurut kepolisian, senjata tajam tersebut diduga hendak digunakan dalam aksi tawuran antarkelompok.
Selain samurai, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru beserta STNK yang disebut milik tersangka.
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Majalengka Kota Iptu Piki Krismanto, S.H., M.H., membenarkan adanya pengamanan tersebut.
“Kami merespons cepat laporan masyarakat terkait adanya perkelahian pemuda di Jalan Suha Kelurahan Majalengka Wetan. Petugas berhasil mengamankan seorang remaja beserta barang bukti satu bilah samurai sepanjang 77 centimeter dan satu unit sepeda motor,” ujar Iptu Piki, Minggu (28/9/2026).
Ia mengatakan, tersangka bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Majalengka Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami imbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anaknya agar tidak terlibat tawuran maupun kepemilikan senjata tajam,” tegasnya.
Atas perkara tersebut, DAS dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan dalam perkelahian kelompok serta memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi di Jalan Suha.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tawuran atau tindak kejahatan jalanan, sehingga dapat ditangani sebelum berkembang menjadi aksi yang membahayakan warga.*** (Deni)





















