Responsif

Ternyata yang Membuang Bayi di Desa Beber-Ligung Adalah Ibu Kandungnya Sendiri

AB CHANNEL – Kasus penemuan bayi yang sengaja ditinggalkan di kawasan perkebunan Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, pada Selasa, 1 September 2026, memasuki babak baru. Selasa, 8 September 2026.

Bayi yang ditemukan warga dalam kondisi masih hidup tersebut ternyata diduga dibuang oleh ibu kandungnya sendiri.

Fakta itu terungkap setelah jajaran Satreskrim Polres Majalengka bersama Polsek Ligung melakukan penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan.

Bayi tersebut pertama kali ditemukan warga pada siang hari. Saat ditemukan, kondisi bayi masih sangat memprihatinkan karena baru saja dilahirkan.

‘Tubuh bayi masih terdapat darah dan kondisinya belum bersih.” Terang Kapolres Majalengka, AKBP Aldy Sulaiman saat pers Conference. Selasa, 8 Septermber 2026.

Beruntung, Lanjut Kapolres, nyawa bayi berhasil diselamatkan. Setelah warga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, petugas langsung melakukan penanganan dan penyelidikan.

Masih menurut Aldy Sulaiman, Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku.

Keterangan sementara dari terduga pelaku menyebutkan bahwa bayi tersebut merupakan anak kandungnya sendiri.

Namun demikian, polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk motif di balik tindakan meninggalkan bayi di kawasan perkebunan.

Yang menjadi perhatian, terduga pelaku diketahui masih berusia di bawah umur.

Ia juga disebut tidak berstatus sebagai pelajar dan tidak memiliki pekerjaan.

Saat ini bayi masih menjalani perawatan di RSUD Majalengka.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menentukan langkah terbaik terkait penanganan dan masa depan bayi tersebut.

Sementara itu, Satreskrim Polres Majalengka masih melakukan penyidikan secara intensif.

Polisi juga masih menggali lebih dalam mengenai kronologi kelahiran bayi, alasan bayi ditinggalkan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Terduga pelaku sendiri dijerat dengan ketentuan Pasal 430 juncto Pasal 429 ayat (1), dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Karena terduga pelaku masih di bawah umur, proses hukum terhadapnya tentunya akan memperhatikan ketentuan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak.

Kasus ini pun mengundang perhatian masyarakat. Di satu sisi, bayi berhasil diselamatkan dalam kondisi hidup.

Namun di sisi lain, terungkapnya dugaan bahwa bayi tersebut ditinggalkan oleh ibu kandungnya sendiri menambah keprihatinan atas kasus tersebut.

Polisi hingga kini masih terus bekerja untuk mengungkap secara terang seluruh fakta di balik peristiwa tersebut.***(AB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *