Responsif
Daerah  

Baru 25 Persen! Pengadaan Rp1,11 Triliun Pemkab Majalengka Jadi Sorotan, Sekda Desak OPD Bergerak Cepat

AB CHANNEL – Realisasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian. Hingga 14 Oktober 2026, penyerapan pengadaan baru mencapai 25 persen dari total 8.241 paket, dengan nilai anggaran lebih dari Rp1,11 triliun.

Data Sistem Informasi Manajemen Pengadaan (SiMAPRO) mencatat, baru 2.059 paket yang terealisasi. Sementara itu, sebanyak 6.182 paket lainnya atau sekitar 75 persen belum terealisasi dalam sistem.

Angka tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama untuk mengidentifikasi hambatan dan mempercepat proses pengadaan menjelang akhir tahun anggaran.

Kondisi ini turut menjadi perhatian Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, Aeron Randi, A.P., M.P., saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang/Jasa bagi Personel Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2026 di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Rabu (14/10/2026).

Dalam arahannya, Sekda meminta seluruh personel pengelola pengadaan mengevaluasi paket pekerjaan yang belum terealisasi dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai jadwal serta ketentuan yang berlaku.

Capaian 25 persen tersebut menempatkan percepatan pengadaan sebagai salah satu agenda penting Pemkab Majalengka pada sisa tahun anggaran 2026.

Dari total 8.241 paket yang tercatat, masih terdapat 6.182 paket yang belum terealisasi dalam sistem. Namun, angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan seluruh paket mengalami keterlambatan pelaksanaan fisik, sebab status realisasi pengadaan perlu dilihat berdasarkan tahapan masing-masing paket.

Karena itu, identifikasi kendala menjadi langkah penting. OPD diminta menelusuri hambatan yang terjadi, memperbaiki perencanaan apabila diperlukan, serta mempercepat tahapan pengadaan tanpa mengabaikan ketentuan.

Pengadaan barang dan jasa sendiri merupakan instrumen penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelaksanaan program pemerintah, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Jika proses pengadaan tidak berjalan sesuai perencanaan, pelaksanaan kegiatan berpotensi menghadapi kendala. Karena itu, percepatan pada sisa tahun anggaran perlu dilakukan secara terukur dan bertanggung jawab.

Sekda Aeron Randi menegaskan, percepatan realisasi pengadaan tidak boleh semata-mata berorientasi pada angka penyerapan anggaran.

Menurutnya, proses yang benar sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan akan menentukan kualitas hasil pekerjaan dan manfaat pembangunan bagi masyarakat.

“Bukan sekadar hasil akhirnya, tetapi ini adalah sebuah proses. Kualitas pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik akan sangat bergantung pada tata kelola pengadaan yang benar sejak awal,” tegas Aeron.

Ia mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional, mematuhi regulasi, serta mencegah penyalahgunaan wewenang.

Tiga prinsip utama yang harus menjadi pegangan pengelola pengadaan meliputi kepatuhan terhadap aturan dan integritas, efisiensi serta efektivitas penggunaan sumber daya, dan transparansi dalam setiap tahapan.

Dengan demikian, percepatan pengadaan diharapkan tidak mengorbankan kualitas pekerjaan maupun membuka ruang terjadinya kesalahan administrasi dan pelanggaran ketentuan.

Selain mengevaluasi pelaksanaan pengadaan tahun ini, Pemkab Majalengka juga mulai mendorong persiapan pengadaan untuk Tahun Anggaran 2027.

Seluruh OPD diminta melakukan inventarisasi paket pekerjaan lebih awal, menuntaskan kebutuhan regulasi melalui Peraturan Bupati, serta menyesuaikan Standar Satuan Harga (SSH).

Persiapan tersebut menjadi salah satu langkah untuk mengurangi potensi keterlambatan pada awal tahun anggaran. Melalui lelang dini, paket pekerjaan yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat diproses lebih awal sehingga pelaksanaan pembangunan tidak harus menunggu terlalu lama.

Perencanaan yang matang juga diperlukan agar kebutuhan anggaran, spesifikasi pekerjaan, dan jadwal pelaksanaan dapat disusun secara lebih terukur.

Dalam kegiatan sosialisasi dan bimtek tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai regulasi pengadaan, termasuk Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Katalog Elektronik.

Materi yang dibahas meliputi mekanisme pengadaan melalui e-purchasing, mulai dari pembelian langsung, negosiasi harga, hingga mini-kompetisi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penguatan pemahaman regulasi dinilai penting agar para pengelola pengadaan mampu menjalankan proses secara tepat, efisien, dan akuntabel.

Di sisi lain, pengawasan dan evaluasi perlu dilakukan secara konsisten untuk memastikan setiap tahapan pengadaan sesuai aturan dan menghasilkan pekerjaan yang berkualitas.

Dengan realisasi pengadaan yang baru mencapai 25 persen hingga 14 Oktober 2026, percepatan menjadi tantangan bagi seluruh OPD di lingkungan Pemkab Majalengka.

Pemerintah daerah diharapkan mampu mengidentifikasi paket yang belum terealisasi, menetapkan langkah penyelesaian sesuai tingkat kesiapan, dan memastikan penggunaan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Publik juga berkepentingan mengetahui perkembangan realisasi pengadaan secara transparan, termasuk kendala yang dihadapi dan langkah konkret yang ditempuh setiap OPD.

Pada akhirnya, keberhasilan pengadaan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga dari ketepatan waktu, kualitas hasil pekerjaan, kepatuhan terhadap aturan, serta manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat Majalengka.*** (AB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *