Responsif

Bikin Melongo! 33,89 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Rp25,43 Miliar

AB CHANNEL — Puluhan juta batang rokok ilegal dimusnahkan di Pendopo Kabupaten Majalengka. Jumlahnya bukan main: mencapai 33,89 juta batang, dengan nilai barang ditaksir sebesar Rp50,58 miliar.

Sementara potensi kerugian negara akibat barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp25,43 miliar.

Pemusnahan yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat pada Rabu (21/10/2026) itu menjadi gambaran besarnya tantangan dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Barang yang dimusnahkan merupakan barang milik negara hasil penindakan selama periode Januari hingga Agustus 2026.

Langkah tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran produk tembakau yang melanggar ketentuan cukai masih menjadi perhatian serius aparat.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, mengatakan penindakan terhadap rokok ilegal penting dilakukan untuk melindungi penerimaan negara, menjaga persaingan usaha tetap sehat, serta mendorong kepatuhan terhadap peraturan di bidang cukai.

Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan operasi aparat.

Diperlukan kerja sama pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat agar peredaran produk ilegal dapat ditekan.

Namun, angka pemusnahan di Majalengka bukan satu-satunya gambaran besarnya persoalan tersebut.

Berdasarkan catatan Bea Cukai Jawa Barat, sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026, aparat telah melakukan 3.243 kali penindakan dengan total barang bukti mencapai 88,2 juta batang rokok ilegal.

Nilai barang hasil penindakan itu diperkirakan mencapai Rp152,69 miliar.

Data tersebut memperlihatkan skala penindakan yang dilakukan Bea Cukai Jawa Barat dalam kurun waktu sembilan bulan pertama 2026.

Penanganan peredaran rokok ilegal tidak berhenti pada penyitaan dan pemusnahan barang bukti.

Bea Cukai Jawa Barat juga melakukan penegakan hukum melalui proses pidana di bidang cukai.

Tercatat tiga perkara telah memasuki tahap penyidikan, dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Dari tiga perkara tersebut, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan kepada kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain jalur pidana, terdapat pula penyelesaian perkara melalui mekanisme ultimum remedium, yakni pendekatan penyelesaian melalui pembayaran sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sepanjang periode yang dilaporkan, sebanyak 98 perkara diselesaikan melalui mekanisme tersebut dengan total denda mencapai Rp2,75 miliar.

Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Akhmad Taufiqurrahman, menyebut sosialisasi dan pemusnahan barang kena cukai ilegal merupakan bentuk komitmen bersama pemerintah daerah dan Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penindakan.

Edukasi kepada masyarakat juga diperlukan agar warga memahami aturan cukai dan dampak peredaran produk ilegal.

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya membeli produk yang memenuhi ketentuan hukum serta tidak ikut memperluas distribusi barang ilegal.

Bupati Majalengka, Eman Suherman, turut hadir dalam kegiatan pemusnahan rokok ilegal di Pendopo Kabupaten Majalengka.

Keterlibatan pemerintah kabupaten menjadi bagian dari penguatan koordinasi dengan Bea Cukai, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan aparat penegak hukum dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal.

Peredaran rokok ilegal dinilai dapat mengganggu penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak seimbang.

Pasalnya, produk yang tidak memenuhi kewajiban cukai berpotensi memberikan keuntungan tidak adil dibandingkan produk dari pelaku usaha yang mematuhi ketentuan.

Karena itu, pengawasan dan edukasi dinilai perlu berjalan beriringan agar kepatuhan pelaku usaha meningkat dan masyarakat tidak menjadi bagian dari rantai distribusi produk ilegal.

Finari Manan mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal.

Warga yang mengetahui dugaan peredaran produk tersebut juga diharapkan melaporkannya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Pemusnahan 33,89 juta batang rokok ilegal di Majalengka menjadi salah satu langkah penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai Jawa Barat sepanjang 2026.

Di balik besarnya angka tersebut, upaya pemberantasan masih membutuhkan pengawasan berkelanjutan dan partisipasi publik.

Tujuannya bukan hanya menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga menjaga penerimaan negara, melindungi pelaku usaha yang taat aturan, serta mewujudkan perdagangan yang lebih tertib dan adil.*** (AB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *