AB CHANNEL– Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat, akan segera menembuskan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dalam tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun 2024/2025 kepada Jaksa Agung RI.
Melalui sebuah laporan resmi secara tertulis yang akan disusun, wadah profesi wartawan ini, berencana menyampaikan kepada Jaksa Agung, agar proses penanganan perkara tersebut yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, mendapat perhatian dan pengawasan lebih intensif.
Hal itu dikemukakan Ketua AWI DPD Provinsi Jawa Barat, Nacep Suryaman, S.H., kepada sejumlah awak media, Senin (19/10/2026), menanggapi aspirasi yang diserap pihaknya dari AWI DPC Kabupaten Kuningan.
“Rencana langkah dimaksud, merupakan respon cepat organisasi di tingkat provinsi terhadap aspirasi yang dihembuskan pengurus AWI DPC Kabupaten Kuningan,”kata Nacep.
Menurutnya, penyampaian dan pandangan kritis yang konstruktif disuarakan kader AWI pada tingkat cabang di Kabupaten Kuningan, adalah refleksi sikap tegas dan terbuka organisasi dalam upaya menjalankan fungsi sosial kontrol terhadap penegakan supremasi hukum di tanah air.
“Kami menilai, jika nanti dugaan korupsi tunjangan DPRD Kuningan ini terbukti, hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum level tinggi dan sebagai bentuk kejahatan sangat serius,”terangnya.
Melalui kabar yang beredar sebut Nacep, arah dari penanganan perkara dimaksud itu, diduga hanya akan diselesaikan melalui skema pemenuhan TGR oleh para pihak yang harus bertanggung jawab.
“Indikator yang muncul ke permukaan, terinformasi ada kewajiban pengembalian keuangan negara dari anggota DPRD Kuningan yang terhubung dengan perkara tersebut sebesar 165 juta rupiah,”singgungnya.
Informasi tersebutlah kata Ketua AWI DPD Provinsi Jawa Barat, memerlukan klarifikasi, evaluasi dan pengawasan langsung dari Kejaksaan Agung terhadap Kejari Kuningan, seperti apa yang sebenarnya.
“Jika betul ada tendensi hanya akan diselesaikan melalui upaya ganti kerugian keuangan negara, sedangkan dugaan perbuatan pidanya tidak diproses lanjut, maka kami bertanya, tepatkah ruh ‘keadilan’ diterjemahkan seperti itu didepan masyarakat ?”ujar Nacep bertanya.
Sebagai warga negara lanjutnya, dirinya merasa sangat prihatin, jika betul muara dari penanganan perkara dugaan korupsi berat tersebut nanti harus selesai hanya pada ruang pengembalian kerugian keuangan negara. Sedangkan dugaan kejahatan pidananya dikesampingkan dan tidak dilanjutkan proses hukumnya.
Dirinya sependapat, salah satu tujuan penanganan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum adalah upaya pengembalian dan penyelamatan uang negara.
“Namun harus diingat juga, bahwa negara dalam tatanan penegakan supremasi hukum ini bukan sedang berhitung seperti berdagang, cukup dengan mengedepankan kembalinya modal saat terjadi persoalan,”sindirnya.
Sehubungan itu, AWI sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, merasa terpanggil untuk berpartisipasi aktif turut mengawasi pelaksanaan proses penegakan hukum di negeri ini, termasuk yang sedang menggelinding di meja Kejaksaan Negeri Kuningan, Jawa Barat.
“Kami mendukung kinerja Kejari Kuningan untuk terbebas dari tekanan kepentingan siapapun yang mencoba masuk melalui berbagai cara untuk menyimpangkan prinsip keadilan hukum yang sebenarnya,”ucap pria pituin kelahiran Sindangsuka Kuningan ini.
Jadi sambungnya, rencana penyampaian laporan resmi AWI DPD Provinsi Jawa Barat kepada Jaksa Agung RI, bukan didasari ketidakpercayaan terhadap Kejari Kuningan yang sedang menangani perkara. Tapi sebaliknya, langkah itu adalah sebagai bentuk support moral organisasi AWI dalam rangka penegakan supremasi hukum.
“Evaluasi serta pengawasan dari Kejaksaan Agung RI harus dilihat dan diterima sebagai energi positif, supaya tujuan perolehan keadilan bagi masyarakat dapat terakomodir melalui langkah serta kewenangan Kejari Kuningan secara lebih tepat,”pungkas pria yang baru saja memimpin rapat konsolidasi pengurus AWI DPD Jawa Barat di Bekasi.***





















