AB CHANNEL – Di balik putihnya seragam pengabdian, setiap aparatur negara memikul amanah yang tak sekadar tertulis dalam aturan, tetapi juga tertanam dalam kepercayaan masyarakat.
Ketika amanah itu dipertanyakan, proses penegakan disiplin pun menjadi jalan untuk menjaga marwah pelayanan publik.
Saat ini, tiga pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Majalengka tengah menjalani proses pemeriksaan disiplin.
Mereka terdiri dari dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpotensi menghadapi sanksi, mulai dari hukuman disiplin hingga pemberhentian apabila terbukti melanggar ketentuan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, dr. H. Agus Suratman, SKM, MSi, menjelaskan bahwa dua PPPK tersebut diduga berkaitan dengan persoalan supplier kebutuhan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Perkara itu diduga berujung pada dugaan tindak penipuan terhadap sejumlah rekanan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Selain itu, keduanya juga telah lama tidak menjalankan kewajiban sebagai pegawai.
“Keduanya juga sudah lama tidak masuk kerja,” ujar Agus, Senin (20/7/2026) dikutip dari Radar Cirebon.
Sebagai bagian dari mekanisme penegakan disiplin, Dinas Kesehatan mengaku telah menempuh berbagai langkah administratif sesuai aturan yang berlaku.
Di antaranya, mengusulkan penghentian pembayaran gaji kedua PPPK sejak 26 Juni 2026.
Sebelumnya, Dinkes juga telah melayangkan surat panggilan pertama pada 5 Juni 2026 dan panggilan kedua pada 24 Juni 2026.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, keduanya tidak memberikan tanggapan maupun memenuhi panggilan tersebut.
Menurut Agus, seluruh dokumen serta laporan dugaan pelanggaran disiplin kini telah diserahkan kepada BKPSDM Kabupaten Majalengka untuk diproses sesuai ketentuan.
“Kasus ini sudah kami laporkan dan dilimpahkan ke BKPSDM untuk diproses sesuai ketentuan disiplin ASN,” katanya.
Satu ASN Hadapi Dugaan Penggelapan KendaraanSementara itu, satu ASN berinisial W yang bertugas di salah satu puskesmas di Kabupaten Majalengka juga tengah menjalani proses disiplin.
Pegawai tersebut diketahui sedang menghadapi proses hukum terkait dugaan penggelapan kendaraan roda empat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, H. Ikin Asikin, MIP.KP, membenarkan bahwa ketiga pegawai tersebut sedang diperiksa atas dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tim pemeriksa yang terdiri dari unsur BKPSDM, Inspektorat, dan Dinas Kesehatan kini melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum menentukan jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan.
“Dua PPPK diduga terlibat kasus penipuan, sedangkan satu ASN diduga terkait kasus penggelapan kendaraan roda empat,” jelas Ikin.
Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Jadi Bagian EvaluasiKhusus bagi ASN berinisial W, BKPSDM juga melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa sebagai bagian dari proses evaluasi.
Langkah tersebut bertujuan memastikan kondisi pegawai yang bersangkutan masih memenuhi syarat untuk menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara.
Apabila hasil pemeriksaan menyatakan yang bersangkutan tidak lagi mampu menjalankan tugas, maka keputusan yang diambil akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika hasil pemeriksaan menyatakan yang bersangkutan tidak lagi mampu menjalankan tugas sebagai ASN, maka keputusan yang diambil akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ikin.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap ketiga pegawai tersebut masih berlangsung.
Tim pemeriksa masih mendalami berbagai aspek, mulai dari proses hukum, hasil pemeriksaan kesehatan, hingga bukti-bukti lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar penentuan sanksi, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, berat, hingga kemungkinan pemberhentian apabila seluruh unsur pelanggaran terbukti sesuai ketentuan yang berlaku.
BKPSDM juga menegaskan bahwa penegakan disiplin bukanlah hal baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Sebelumnya, sejumlah ASN telah diberhentikan maupun mengundurkan diri melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap aparatur negara adalah penjaga kepercayaan publik. Integritas, disiplin, dan tanggung jawab merupakan fondasi utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, seluruh proses tetap berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga keputusan akhir sepenuhnya menunggu hasil pemeriksaan resmi dari tim yang berwenang.*** (AB)













