banner 728x250
Daerah  

Ribuan Pegawai Pemerintah di Jabar Diduga Terlibat Judol Didominasi PPPK, Bupati Majalengka ‘Warning’ Pegawai Pemkab

banner 120x600
banner 468x60

AB CHANNEL– Gelombang kekhawatiran tengah menyelimuti birokrasi di Jawa Barat. Di balik deretan angka yang dirilis, tersimpan kisah tentang kepercayaan publik yang sedang diuji. Rabu, 22 Juli 2026.

Ribuan pegawai pemerintah diduga terlibat dalam aktivitas judi online (judol), dengan nilai transaksi yang disebut mencapai sekitar Rp14 miliar.

banner 325x300

Temuan tersebut menjadi peringatan keras bahwa ancaman judi online tidak lagi mengenal batas profesi.

Ia dapat menyusup ke mana saja, bahkan ke ruang-ruang yang seharusnya menjadi teladan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Menyikapi hal itu, Bupati Majalengka, Eman Suherman, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Majalengka tidak akan menutup mata.

Ia memastikan akan menelusuri kemungkinan adanya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Majalengka yang terlibat, serta menjatuhkan sanksi disiplin sesuai ketentuan apabila terbukti melanggar.

“Ini menjadi alarm bagi kita semua. Bukan tidak mungkin ada juga di Kabupaten Majalengka,” ujar Bupati Eman dikutip Selasa 21 Juli 2026.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang bersumber dari PPATK, dari 2.694 pegawai yang terindikasi, sebanyak 2.663 telah terverifikasi.

Mereka terdiri atas 419 ASN, 634 PPPK, dan 1.610 PPPK paruh waktu. Angka-angka itu bukan sekadar statistik, melainkan pengingat bahwa integritas adalah benteng yang harus terus dijaga.

Bupati Eman menilai, judi online bukan jalan menuju kesejahteraan, melainkan pintu yang perlahan menggerus masa depan, merusak kehidupan pribadi, mengganggu keharmonisan keluarga, dan pada akhirnya dapat mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Tidak ada orang yang menjadi kaya karena judi. Kalau sudah terjerat, tinggal menunggu kehancurannya,” tegasnya.

Lebih dari sekadar penegakan disiplin, persoalan ini menjadi ajakan bagi seluruh aparatur negara untuk menjaga amanah, menjauhkan diri dari praktik yang merugikan, dan mengingat bahwa kepercayaan masyarakat adalah kehormatan yang harus dirawat setiap hari.*** (Mukadi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *