AB CHANNEL– Di balik setiap keberangkatan pekerja migran Majalengka, tersimpan harapan yang dititipkan kepada langit: harapan untuk mengubah nasib, menguatkan keluarga, dan membawa pulang kebahagiaan. Senin, 20 Juli 2026.
Namun, ketika harapan itu diterpa persoalan di negeri orang, tangan-tangan kepedulian dari tanah kelahiran Majalengka menjadi tempat pertama untuk bersandar.
Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DK2UKM), H. Solehudin, S.Hut., M.Si., menyatakan telah mengambil langkah resmi dengan mengirimkan surat kepada BP3MI guna membantu proses pemulangan Bu Depi, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Majalengka yang tengah menghadapi persoalan di luar negeri.
“Kami telah bersurat kepada BP3MI terkait persoalan yang menimpa Bu Depi. Kami meminta bantuan kepada BP3MI untuk memfasilitasi pemulangan warga kami. Insya Allah mereka merespons dengan baik,” ujar Solehudin.
Di tengah upaya tersebut, DK2UKM juga menaruh perhatian terhadap informasi yang beredar mengenai adanya pihak yang diduga memanfaatkan situasi dengan meminta biaya hingga Rp30 juta kepada keluarga korban.
Berdasarkan penelusuran awal, oknum tersebut disebut berasal dari wilayah Kecamatan Ligung.
Meski demikian, Solehudin menegaskan bahwa informasi tersebut masih terus didalami.
Pihaknya akan menelusuri lebih lanjut agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap dan tidak ada pihak yang dirugikan oleh tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Kami terus melakukan penelusuran, termasuk mengapa orang tersebut bisa melakukan hal itu,” katanya.
Lebih jauh, DK2UKM mengingatkan masyarakat yang berencana bekerja ke luar negeri agar selalu menempuh jalur resmi dan mematuhi seluruh prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.
Langkah itu dinilai penting untuk memberikan perlindungan sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air.
Solehudin juga mengimbau agar para pekerja migran memberikan informasi kepada DK2UKM setelah tiba di negara tujuan.
Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki data yang akurat mengenai keberadaan dan kondisi para PMI sehingga koordinasi dapat dilakukan lebih cepat apabila sewaktu-waktu terjadi persoalan.
Sebab menjadi pekerja migran bukan sekadar menyeberangi batas negara, melainkan juga membawa nama keluarga dan tanah kelahiran.
Negara hadir bukan hanya saat melepas keberangkatan, tetapi juga ketika warganya membutuhkan jalan untuk pulang.
Di antara jarak yang memisahkan, selalu ada harapan bahwa setiap anak bangsa berhak mendapatkan perlindungan, dan setiap langkah menuju rumah akan menemukan jalannya.*** (AB)


















