AB CHANNEL — Di tengah keterbatasan ekonomi, Ibu Kalimah harus menghadapi kenyataan pahit. Suaminya, Ino, kini ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dalam perkara yang berkaitan dengan sengketa lahan.
Tak kuasa menahan kesedihan, Kalimah memohon keadilan dan meminta perhatian Kapolri agar kasus yang menimpa suaminya ditinjau secara objektif.
Dengan suara terbata-bata, Kalimah menyampaikan keberatannya terhadap tuduhan yang menurut pengakuannya dialamatkan kepada sang suami oleh seorang pelapor bernama Anton.
Ia menegaskan, selama ini Ino bukanlah pihak yang menjual lahan tersebut. Menurut Kalimah, suaminya hanya menjaga dan mengurus lahan itu selama puluhan tahun.
“Suami saya tidak menjual lahan tersebut. Suami saya hanya menjaga lahan ini, dan itu sudah puluhan tahun bersama saya sebagai istrinya,” ujar Kalimah dengan nada sedih.
Di balik persoalan hukum yang kini dihadapi keluarganya, Kalimah mengungkapkan kehidupan mereka selama ini jauh dari kata berkecukupan.
Tanpa pekerjaan tetap dan modal untuk mengolah lahan menjadi sumber penghasilan pertanian, Kalimah bersama suaminya dan anggota keluarga lainnya harus bertahan hidup dengan mengumpulkan barang-barang bekas.
Kondisi tersebut membuat penahanan Ino menjadi pukulan berat bagi Kalimah. Ia mengaku kehilangan sosok yang selama ini menjadi tumpuan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Bagi Kalimah, persoalan ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan juga menyangkut keberlangsungan hidup keluarga kecil yang selama ini berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kalimah kemudian menceritakan riwayat keterlibatan suaminya dalam menjaga lahan yang kini menjadi objek sengketa.
Menurut penuturannya, seorang kuasa hukum bernama Haji Anwar pernah menghubungi Ino melalui pesan WhatsApp. Berdasarkan cerita suaminya kepada dirinya, Haji Anwar mengaku mendapat kuasa dari seorang perempuan bernama Lisa.
Kalimah menyebut, dalam komunikasi tersebut, suaminya diminta untuk menjaga lahan yang telah lama diurusnya, bahkan sebelum lahan itu, menurut penuturannya, dialihkan atau dibeli oleh pihak yang disebutnya sebagai Lisa.
“Lewat obrolan sebagai suami dan istri, suami saya disuruh menjaga lahan ini. Karena Haji Anwar bersama Ibu Lisa tahu bahwa suami saya sudah lama mengurus lahan ini sebelum dilimpahkan atau dibeli oleh pihak kedua, yaitu Ibu Lisa,” tuturnya.
Kalimah juga menyatakan bahwa, berdasarkan cerita Ino, pihak-pihak tersebut mengetahui bahwa suaminya telah lama menjaga lahan itu.
Namun, seluruh keterangan tersebut masih merupakan pengakuan Kalimah berdasarkan cerita suaminya. Status kepemilikan lahan, dasar penahanan, serta hubungan hukum antara pihak-pihak yang disebutkan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang dan pihak terkait lainnya.
Dilansir dari bharindonesia.com, Hal yang paling dipertanyakan Kalimah adalah alasan suaminya ditahan atas laporan Anton. Ia mengaku tidak memahami dasar pelaporan tersebut, terutama karena menurut pengetahuannya, Anton bukan pemilik lahan yang selama ini dijaga Ino.
“Kenapa suami saya ditahan atas pengaduan Bapak Anton dan dilaporkan ke polisi? Kata suami saya, Bapak Anton itu bukan pemilik lahan yang saya tempati oleh suami saya,” ungkapnya.
Kalimah berharap persoalan tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh agar duduk perkara menjadi jelas. Ia meminta agar keterangan semua pihak, riwayat penguasaan lahan, serta dokumen yang berkaitan dengan perkara diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dasar hukum penahanan Ino, konstruksi perkara, serta tanggapan dari Anton, Haji Anwar, Lisa, dan pihak Kejaksaan Negeri Depok belum tercantum dalam materi yang diterima redaksi.
Dalam kondisi ekonomi yang serba terbatas, Kalimah kini berharap ada perhatian dari aparat penegak hukum terhadap perkara yang menimpa suaminya.
Dengan penuh harap, ia menyampaikan permohonan kepada Kapolri agar persoalan tersebut mendapat perhatian dan penanganan secara profesional.
“Saya hanya rakyat kecil, menyambung hidup lewat suami. Saya memohon keadilan dan memohon kepada Bapak Kapolri agar menindak tegas jika ada jajarannya yang tidak menjalankan tugas dengan benar. Saya juga memohon agar suami saya bisa keluar dari tahanan kejaksaan,” pintanya.
Bagi Kalimah, harapan terbesarnya adalah memperoleh kejelasan hukum dan kesempatan agar suaminya mendapatkan proses hukum yang adil.
Perkara ini menjadi pengingat penting bahwa setiap persoalan hukum harus ditangani berdasarkan bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penilaian terhadap benar atau tidaknya tuduhan tidak dapat didasarkan pada satu pihak semata, melainkan harus melalui proses hukum yang objektif dan transparan.***
Sumber: bharindonesia.com





















