Oleh: Redaksi
Di balik warna hitamnya yang sederhana, marus—atau yang di sejumlah daerah dikenal sebagai saren, marus darah, atau olahan darah hewan—menyimpan cerita panjang tentang budaya, ekonomi, hingga perdebatan keagamaan.
Bagi sebagian masyarakat, marus adalah warisan kuliner yang telah diwariskan turun-temurun. Namun bagi yang lain, makanan ini menjadi perbincangan karena berkaitan dengan hukum agama dan keamanan pangan.
Dari Limbah Menjadi Nilai Ekonomi
Di banyak daerah pedesaan, terutama saat penyembelihan sapi atau kambing, darah hewan tidak selalu dibuang. Dengan teknik pengolahan tradisional, darah dimasak hingga membeku menjadi marus yang kemudian dijual di pasar atau diolah menjadi berbagai hidangan.
Dari sudut pandang bisnis, marus memiliki nilai ekonomi yang menarik.
Harga bahan bakunya relatif murah karena berasal dari hasil samping penyembelihan. Proses produksinya sederhana, sementara pasar masih tersedia di daerah yang memiliki tradisi mengonsumsi makanan tersebut.
Bagi pelaku usaha kecil, marus bahkan menjadi tambahan penghasilan yang mampu mengurangi limbah sekaligus meningkatkan nilai jual hasil ternak.
Namun, peluang bisnis tersebut kini menghadapi tantangan yang tidak ringan. Perubahan pola konsumsi masyarakat, meningkatnya kesadaran terhadap kesehatan, serta pertimbangan hukum agama membuat pasar marus semakin terbatas.
Ketika Tradisi Bertemu Syariat
Dalam perspektif Islam, pembahasan mengenai darah bukan sekadar persoalan makanan, tetapi juga ketaatan terhadap syariat.
Al-Qur’an secara tegas mengharamkan darah yang mengalir (dam masfuh) untuk dikonsumsi. Mayoritas ulama dari berbagai mazhab juga berpendapat bahwa darah yang keluar saat penyembelihan termasuk makanan yang haram dimakan.
Karena marus dibuat dari darah yang dikumpulkan setelah penyembelihan, mayoritas ulama memandang makanan tersebut tidak halal untuk dikonsumsi.
Meski demikian, terdapat pengecualian pada darah yang memang tetap berada di dalam daging atau hati setelah proses penyembelihan, karena hal itu tidak termasuk darah yang mengalir.
Bagi pelaku usaha Muslim, aspek kehalalan menjadi pertimbangan penting. Produk yang tidak memenuhi ketentuan syariat tentu memiliki pangsa pasar yang lebih sempit, terutama di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Tantangan di Era Modern
Selain persoalan hukum agama, marus juga menghadapi tantangan dari sisi kesehatan dan regulasi pangan.
Darah merupakan media yang mudah terkontaminasi bakteri apabila proses pengambilan, penyimpanan, dan pengolahannya tidak dilakukan secara higienis. Karena itu, standar keamanan pangan menjadi faktor penting apabila produk olahan darah diperdagangkan.
Di sisi lain, perkembangan industri pangan juga membuka peluang baru. Banyak pelaku usaha kini memilih mengolah hasil samping ternak menjadi produk lain yang lebih mudah diterima pasar, seperti pupuk organik, pakan ternak, atau bahan baku industri, sehingga tetap memiliki nilai ekonomi tanpa menimbulkan polemik konsumsi.
Menjaga Tradisi, Menghormati Keyakinan
Marus adalah bagian dari perjalanan budaya kuliner Nusantara yang tidak dapat dipisahkan dari sejarah masyarakatnya. Namun, di tengah berkembangnya pemahaman agama, standar kesehatan, dan perubahan perilaku konsumen, setiap tradisi perlu ditempatkan dalam konteks yang bijaksana.
Bagi sebagian orang, marus adalah kenangan masa kecil dan bagian dari identitas budaya. Bagi yang lain, menghindarinya merupakan bentuk ketaatan terhadap ajaran agama.
Pada akhirnya, menghargai warisan budaya dan menghormati keyakinan masyarakat bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Justru keduanya dapat berjalan berdampingan, selama disertai pengetahuan yang benar, sikap saling menghormati, dan pilihan yang dilakukan secara sadar.



















