AB CHANNEL– Rumah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Tempat mereka bertumbuh, tertawa, dan merasa terlindungi.
Namun ketika rasa aman itu runtuh, yang tersisa hanyalah luka yang membutuhkan keberanian untuk diungkap.
Polres Majalengka menetapkan seorang pria berinisial DP (39) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang merupakan anak tirinya.
Kasus ini terungkap setelah laporan polisi diterima pada 29 Juni 2026. Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa mulai terungkap pada suatu pagi ketika orang tua korban mendapati kondisi yang mencurigakan di dalam rumah.
Warga sempat dimintai bantuan, namun terduga pelaku telah lebih dahulu meninggalkan lokasi.
Dalam proses penyelidikan, korban memberikan keterangan kepada penyidik mengenai dugaan peristiwa yang disebut telah terjadi berulang sejak tahun 2025.
Berbekal laporan, keterangan saksi, serta sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, penyidik kemudian menetapkan DP sebagai tersangka dan melanjutkan proses hukum.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukuman yang dikenakan dapat mencapai 15 tahun penjara hingga pidana seumur hidup, sesuai ketentuan yang berlaku.” Jelar rilisan tertulis yang diterima AB CHANNEL. Kamis, 23 Juli 2026.
Saat ini, penyidik Polres Majalengka masih terus melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh fakta untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab seluruh masyarakat.
Kepekaan terhadap perubahan perilaku anak, komunikasi yang hangat di dalam keluarga, serta keberanian untuk melapor dapat menjadi langkah penting dalam mencegah dan mengungkap kekerasan terhadap anak.***

















