banner 728x250

Terungkap! Dua Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Majalengka Berhasil Diungkap Polisi, Satu di Ligung

banner 120x600
banner 468x60

AB CHANNEL – Di balik senyum seorang anak, tersimpan hak untuk tumbuh dengan aman dan penuh kasih. Ketika hak itu direnggut, negara hadir untuk memberikan perlindungan.

Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap dua kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Majalengka dan Kecamatan Ligung. Dua orang terduga pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

banner 325x300

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima polisi serta hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi.

Kasus pertama terjadi di Kecamatan Majalengka. Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial NS yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur secara berulang dalam kurun waktu beberapa tahun.

“Perbuatan tersebut diduga berlangsung secara berulang sejak tahun 2021 hingga terakhir kali diketahui terjadi pada pertengahan Mei 2026 di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Majalengka,” ujar AKP Udiyanto, Kamis (23/7/2026).

Kasus itu terungkap setelah salah satu korban berhasil keluar dari lingkungan tempat tinggalnya dan menceritakan apa yang dialaminya kepada orang yang dipercaya.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan mengumpulkan keterangan saksi, hasil visum, dan barang bukti lainnya hingga akhirnya terduga pelaku diamankan.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Kecamatan Ligung. Polisi mengamankan terduga pelaku berinisial CM, warga Kabupaten Majalengka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi saat korban berada di sebuah rumah dan memanfaatkan situasi ketika kondisi di lokasi sedang sepi.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi, mengumpulkan hasil visum serta barang bukti pendukung sebelum menetapkan terduga pelaku.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Udiyanto juga mengajak seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, membangun komunikasi yang terbuka, serta lebih peka terhadap perubahan perilaku anak sebagai langkah pencegahan kekerasan seksual.

Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan kekerasan terhadap anak secara profesional dan mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitarnya.***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *