AB CHANNEL– Polemik video seorang aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang viral di media sosial saat melakukan siaran langsung atau live TikTok memasuki babak baru.
ASN yang diketahui bernama Indah Yuzufia Pratama, ASN PPPK Paruh Waktu di Dinas PUTR Kabupaten Bandung Barat, akhirnya menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf melalui akun media sosial pribadinya.
Dalam pernyataannya, Indah mengakui kesalahannya karena melakukan live TikTok di tempat kerja saat jam kerja berlangsung.
Ia juga mengakui sebelumnya telah menyampaikan kepada pimpinan bahwa aktivitas tersebut dilakukan di luar jam kerja.
“Saya memohon maaf dan sangat menyesali perbuatan serta ucapan saya yang memicu kesalahpahaman,” ujar Indah dalam video permintaan maafnya.
Soal “Fee 1 Persen”, Disebut Hanya Candaan.
Salah satu bagian yang menjadi sorotan publik dalam video tersebut adalah perbincangan mengenai fee 1 persen.
Indah menjelaskan, percakapan itu terjadi antara dirinya dengan rekannya, Wicaksono.
Menurutnya, istilah fee 1 persen yang disebut dalam percakapan tersebut bukan berkaitan dengan pekerjaan kedinasan maupun proyek pemerintahan.
Ia menyebut pembicaraan tersebut merupakan candaan antar teman terkait urusan pribadi, yakni mengenai rencana mencarikan notaris untuk keperluan tanah.
“Terkait perbincangan yang saya lakukan bersama rekan saya Wicaksono, adapun obrolan pada waktu itu tentang fee 1% yang dimaksud adalah candaan antara teman untuk mencarikan notaris untuk urusan tanah dan tidak ada kaitan tentang pekerjaan yang berhubungan dengan dinas atau pemerintahan,” jelasnya.
Indah menegaskan, percakapan tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak dimaksudkan untuk mencemarkan nama baik instansi maupun pemerintahan.
Minta Maaf kepada Sejumlah Pejabat
Dalam klarifikasinya, Indah juga menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak yang terdampak oleh beredarnya video tersebut.
Permintaan maaf disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Bupati Bandung Barat, Wakil Bupati Bandung Barat, Sekda Bandung Barat, Plt Kepala Dinas PUTR beserta jajaran, serta masyarakat yang telah melihat video viral tersebut.
Ia mengaku menyesali kejadian yang telah menimbulkan perhatian publik.
Siap Menerima Sanksi
Tak hanya meminta maaf, Indah juga menyatakan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku.
Ia berjanji tidak akan kembali menggunakan media sosial untuk melakukan aktivitas serupa selama jam kerja maupun di tempat kerja.
“Saya berjanji tidak akan lagi bermain media sosial pada saat jam kerja dan di tempat kerja,” katanya.
Indah juga menyatakan siap menerima konsekuensi apabila terdapat sanksi yang diberikan oleh pihak berwenang.
“Atas semua kejadian yang terjadi, saya bertanggung jawab penuh untuk diselesaikan dengan aturan yang berlaku serta saya siap menerima sanksi apa pun yang akan saya terima,” ujarnya.
Klarifikasi tersebut menjadi penjelasan langsung dari yang bersangkutan di tengah ramainya perbincangan publik mengenai video live TikTok tersebut.
Untuk saat ini, pernyataan Indah menjadi bagian penting dalam melihat persoalan secara lebih utuh, khususnya terkait konteks percakapan “fee 1 persen” yang sebelumnya menjadi perhatian warganet.***





















