banner 728x250

Terbongkar! Home Industri Narkotika di Majalengka Digerebek, 16 Tersangka Diamankan, Ribuan Obat Keras Disita

banner 120x600
banner 468x60

AB CHANNEL – Di balik aktivitas yang tampak biasa, aparat kepolisian membongkar sebuah fakta yang mengejutkan. Sebuah home industri pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis berhasil diungkap jajaran Polres Majalengka dalam operasi selama Juli 2026.

Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus terbesar yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Majalengka.

banner 325x300

Sebanyak 16 tersangka diamankan dari 16 kasus penyalahgunaan narkotika. Dari jumlah tersebut, 15 orang diduga berperan sebagai pengedar, sementara satu orang diduga menjadi produsen narkotika.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Kompol Dani Prasetya, Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, dan Kasi Humas Polres Majalengka, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Majalengka.

“Kapasitas ataupun status dari ke-16 orang yang telah diamankan ini, 15 orang sebagai pengedar dan satu orang statusnya memproduksi narkotika tersebut,” ujar Kapolres.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 30,95 gram sabu, 56,69 gram tembakau sintetis, serta 5.025 butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin.

Tak hanya itu, dari tersangka berinisial HC, polisi juga mengamankan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis, mulai dari botol berisi cairan, botol semprot, kompor pemanas listrik, tabung kaca, lakban, hingga telepon genggam.

Kapolres menegaskan, perang melawan narkotika akan terus dilakukan tanpa kompromi.

“Dapat kami sampaikan bahwa ini adalah satu bentuk komitmen Polres Majalengka, tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku, baik itu pengguna, pengedar, apalagi bandar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Majalengka. Apabila ke depan ada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang tersebut, bisa menghubungi kami di Call Center 110 ataupun melalui Instagram saya, M. Aldy Sulaiman,” tegasnya.

Polisi juga memastikan penyelidikan belum berhenti. “Dapat kami sampaikan juga, dari ke-16 orang yang sudah kita amankan, Sat Narkoba saat ini masih melakukan pengembangan dan Insyaallah dalam waktu dekat nanti akan ada tersangka berikut,”kata AKBP Aldy Sulaiman.

Kapolres turut mengungkapkan bahwa peredaran obat keras tanpa izin masih ditemukan di berbagai wilayah Kabupaten Majalengka.

Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk ikut berperan aktif memberikan informasi kepada aparat.

“Terkait OTT obat-obatan keras tanpa izin hampir di semua wilayah Kabupaten Majalengka, kami perlu dukungan semua pihak, mulai dari masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka. Bila mana ada informasi penyalahgunaan narkotika, silakan hubungi petugas terdekat atau Polres Majalengka,”ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal-pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Operasi ini menjadi pesan tegas bahwa perang terhadap narkoba di Majalengka masih terus berlanjut, dan siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan proses hukum.***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *