Responsif

Sah! Muktamar NU Pilih AHWA Tentukan Ketua PB, 401 Suara Kalahkan Voting 150 Suara

Muktamar NU ke-35 tahun 2026 di Jombang Jawa Timur

AB CHANNEL – Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masa Khidmah 2026–2031 akhirnya diputuskan. Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU menyepakati pemilihan Ketua Umum PBNU melalui mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Ahad (30/8/2026).

Perolehan suara menunjukkan dukungan yang cukup kuat terhadap perubahan mekanisme pemilihan.

Dari total 552 suara dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 401 suara menyetujui pemilihan Ketua Umum melalui mekanisme AHWA.

Sementara itu, 150 suara memilih agar mekanisme pemilihan tetap menggunakan sistem one man one vote. Adapun 1 suara dinyatakan tidak sah.

Dengan hasil tersebut, opsi perubahan mekanisme pemilihan resmi ditetapkan.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim seraya mengucapkan alhamdulillahirabbil ‘alamin, pemilihan opsi telah kita tetapkan yaitu opsi perubahan,” kata Presidium Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU Muhammad Nuh di lokasi.

AHWA Pilih Rais Aam, Baru Ketum PBNU

Keputusan menggunakan AHWA menjadi pintu masuk menuju tahapan pemilihan pimpinan tertinggi NU berikutnya.

Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar ke-35 NU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebelumnya memperkirakan pemilihan Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026–2031 akan berlangsung pada Ahad (30/8/2026).

“Kalau pemilihan Ketua Umum jelas besok, jadi mudah-mudahan besok hari Minggu semuanya tuntas,” kata Gus Ipul.

Menurut Gus Ipul, setelah mekanisme AHWA disepakati, tahap berikutnya adalah AHWA melakukan sidang untuk memilih Rais Aam.

“Setelah ada Rais Aam terpilih, nanti baru dimulai pemilihan Ketua Umum,” jelasnya.

Sempat Memanas, Mekanisme Pemilihan Jadi Perdebatan

Sebelum keputusan diambil, mekanisme pemilihan Ketum PBNU sempat menjadi salah satu pembahasan yang mengundang perdebatan di internal Muktamar.

Calon Ketua Umum PBNU Zulfa Mustafa bahkan mengungkapkan bahwa dirinya bersama empat calon ketua umum lainnya telah bersepakat mendukung mekanisme AHWA.

Zulfa mengatakan komunikasi telah dilakukan dengan sejumlah calon ketua umum serta pihak-pihak yang dipercaya untuk mengetahui sikap para kandidat terkait mekanisme pemilihan.

Namun, pandangan berbeda disampaikan Ketua PBNU Alissa Wahid.

Alissa menegaskan bahwa para calon ketua umum tidak memiliki kewenangan untuk menentukan mekanisme pemilihan. Menurutnya, keputusan mengenai penggunaan AHWA atau sistem voting merupakan hak para muktamirin, khususnya Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) sebagai peserta Muktamar.

“Buat saya, siapapun kandidatnya tidak punya hak untuk mengatur apakah ada sistem AHWA atau menjadi voting. Itu para muktamirin yang harus membuat kesepakatan,” kata Alissa saat ditemui wartawan di Sidang Pleno Aula Gedung Serba Guna Pesantren Tambakberas Tebuireng Jombang, Sabtu (29/8/2026).

Alissa menilai pembahasan yang berlangsung bukan sekadar menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum untuk periode saat ini. Muktamar juga membahas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU yang akan menjadi pedoman organisasi dalam jangka panjang.

“Karena kita sedang tidak bicara tertib, tapi sedang bicara Anggaran Dasar. Kalau kita bicara Anggaran Dasar, panjang tentang NU, bukan pemilihan kali ini,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan seluruh kontestan agar tidak mengedepankan kepentingan perebutan kursi Ketua Umum semata.

Menurut Alissa, kepentingan organisasi NU secara keseluruhan harus ditempatkan di atas kepentingan pemilihan dalam Muktamar kali ini.

“Saya ingin mengingatkan kepada semua kontestan bahwa yang sedang kita bicarakan adalah NU bukan pemilihan kali ini,” ungkapnya.

Babak Baru Pemilihan Ketum PBNU

Dengan disepakatinya mekanisme AHWA, Muktamar ke-35 NU kini memasuki babak penting. AHWA akan menjalankan proses pemilihan Rais Aam sebelum tahapan pemilihan Ketua Umum PBNU dimulai.

Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri perdebatan mengenai apakah pemilihan tetap menggunakan sistem one man one vote atau beralih ke mekanisme AHWA.

Sebanyak 401 suara berbanding 150 suara menjadi penentu arah baru mekanisme pemilihan pimpinan PBNU untuk periode 2026–2031.*** (AB)

Sumber:nu.or.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *