AB CHANNEL – Aksi nekat komplotan spesialis pembobol pabrik akhirnya terhenti. Empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar kawasan PT Delta Mate Majalengka berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Majalengka.
Yang bikin geger, tiga dari empat pelaku ternyata merupakan residivis yang pernah terjerat kasus serupa pada 2022.
Kasus tersebut diungkap langsung Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Mapolres Majalengka, Selasa (18/8/2026).
Pagar Dipanjat, Kawat Berduri Digunting
Aksi komplotan ini terjadi di kawasan PT Delta Mate Majalengka, Jalan Lanud Sukani No. 80, Blok Sukasari, Desa Jatisura, Kecamatan Jatiwangi.
Pembobolan diketahui pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Tak sekadar mencari celah, para pelaku diduga telah mempersiapkan aksinya. Mereka memanjat pagar tembok pabrik, kemudian menggunting kawat berduri untuk membuka jalan masuk menuju kawasan perusahaan.
Setelah berhasil menerobos, pelaku kemudian mengincar mess Tenaga Kerja Asing (TKA).
Jendela kamar menjadi sasaran. Dengan cara mencongkel jendela, pelaku masuk ke sejumlah kamar di lantai bawah dan membawa kabur berbagai barang berharga.
Barang yang digasak antara lain satu laptop LG, satu unit Samsung S23, dompet merek YSL, serta uang tunai valuta asing sebesar 3.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp51 juta.
Namun aksi belum berhenti.
Kantor HRD Ikut Dibobol
Setelah menggasak mess TKA, komplotan tersebut kembali bergerak menuju ruang kantor HRD.
Mereka masuk melalui jendela gudang karton dan kemudian mengincar meja bagian accounting.
Dari lokasi tersebut, pelaku kembali menggondol uang tunai sebesar Rp5 juta.
Total kerugian yang dialami PT Delta Mate Majalengka ditaksir mencapai Rp100 juta.
“Total kerugian materil yang dialami pihak PT Delta Mate Majalengka akibat aksi pembobolan ini ditaksir mencapai Rp100.000.000,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman.
Tiga Pelaku Ternyata Residivis
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah Tim Satreskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan secara intensif.
Hasilnya, empat orang tersangka berhasil diamankan.
Dari empat tersangka tersebut, tiga orang diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah berurusan dengan hukum pada 2022.
Fakta tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa komplotan ini bukan pemain baru dalam aksi pembobolan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.
Di antaranya besi pahat lancip sepanjang 30 sentimeter, gunting beo 75 sentimeter, linggis 40 sentimeter, gunting kawat 35 sentimeter, serta dua buah obeng minus.
Selain alat yang diduga digunakan untuk membobol, polisi turut menyita satu laptop LG dan empat unit handphone berbagai merek.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Majalengka untuk proses hukum lebih lanjut.
Terungkapnya kasus ini sekaligus membongkar sepak terjang komplotan yang diduga menjadikan kawasan pabrik sebagai sasaran empuk, dengan modus menerobos pagar hingga menyasar mess pekerja asing dan ruang perkantoran.*** (Yayan)





















