AB CHANNEL — Rumah kosong yang seharusnya menjadi tempat paling tenang, justru diduga menjadi sasaran empuk sebuah komplotan.Selasa, 11 Agustus 2026.
Saat pemilik meninggalkan rumah, empat orang diduga bergerak. Dua orang mengawasi keadaan, sementara dua lainnya masuk dengan cara mencongkel pintu.
Namun aksi yang diduga telah dirancang sedemikian rupa itu akhirnya menemui jalan buntu.
Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jawa Barat berhasil mengamankan empat terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang diduga menyasar rumah-rumah kosong di wilayah Kabupaten Majalengka.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H.
Yang menarik, keempat terduga pelaku disebut memiliki pembagian tugas.
Dua orang bertugas menjadi “mata” yang mengawasi situasi. Dua lainnya menjadi “tangan” yang diduga membuka paksa pintu rumah sasaran.
“Peran empat pelaku yang diamankan, dua orang mengawasi TKP agar rumah aman untuk dibobol dan dua orang lainnya masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu rumah kosong tersebut,” ujar AKBP Muhammad Aldy, Senin (10/8/2026).
Dari Rumah Kosong, Polisi Temukan Barang Bernilai
Pengembangan kasus kemudian membawa polisi pada sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah jam tangan beserta sertifikatnya, logam mulia seberat 2 gram, cincin emas 1,5 gram, uang tunai sekitar Rp1 juta, dolar Singapura yang jika dikalkulasikan hampir mencapai Rp30 juta, serta 300 Riyal.
Benda-benda tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyidikan.
Polisi masih berusaha merangkai setiap potongan informasi untuk mengetahui lebih jauh sepak terjang para terduga pelaku.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya aksi lain yang dilakukan para terduga pelaku di wilayah Majalengka maupun daerah lainnya.
Dari empat orang yang diamankan, dua terduga pelaku diketahui berasal dari Jawa Barat, sedangkan dua lainnya berasal dari luar Jawa Barat.
Saat ini keempatnya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Majalengka.
Polisi masih menggali keterangan dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan maupun lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Keempat terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.





















