AB CHANNEL – Bagi sebagian orang, 17 Agustus mungkin identik dengan upacara, kibaran Merah Putih, dan kemeriahan perlombaan. Namun, bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan di Jawa Barat, Hari Kemerdekaan tahun ini memiliki makna yang jauh lebih personal: kesempatan untuk mendapatkan kembali harapan.
Sebanyak 20.500 narapidana di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Jawa Barat menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno, kepada warga binaan umum dan anak di Lapas Kelas II Banceuy, Kota Bandung, Senin (17/8/2026).
Di balik angka 20.500, ada ribuan cerita tentang kesalahan, penyesalan, proses menjalani hukuman, dan keinginan untuk memperbaiki hidup.
Bukan Sekadar Potongan Masa Hukuman
Yudi Suseno menjelaskan, dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 20.154 orang mendapatkan Remisi Umum I. Sementara 346 orang menerima Remisi Umum II, yang berarti langsung bebas.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 27.401 warga binaan pemasyarakatan di Jawa Barat per 16 Agustus 2026.
Bagi mereka yang menerima remisi dan terutama yang langsung menghirup udara bebas, tanggal 17 Agustus bukan sekadar peringatan kemerdekaan bangsa.
Hari itu bisa menjadi awal dari kehidupan baru.
“Bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tapi pemberian remisi menjadi bagian penting dan memberikan motivasi agar terus mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Yudi.
Pesan itu menjadi penting karena remisi bukanlah garis akhir. Justru sebaliknya, remisi diharapkan menjadi dorongan agar warga binaan terus berubah dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Anak Binaan Juga Mendapat Kesempatan
Harapan yang sama juga diberikan kepada anak-anak binaan.
Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat memberikan pengurangan masa pidana kepada 87 anak binaan. Sebanyak 86 orang mendapatkan pengurangan masa pidana I, sementara satu anak memperoleh pengurangan masa pidana II dan langsung bebas.
Per 16 Agustus 2026, tercatat sebanyak 151 anak menjalani pembinaan di Jawa Barat.
Angka-angka tersebut tentu tidak sekadar statistik. Di baliknya ada anak-anak yang masih memiliki perjalanan hidup panjang dan kesempatan untuk menata kembali masa depan.
Ada yang Mendapat Remisi karena Aktif Membina Diri
Remisi juga diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku positif selama menjalani pembinaan.
Sebanyak 126 warga binaan mendapatkan remisi tambahan karena berperilaku baik, termasuk mereka yang aktif menjadi pendonor darah.
Sementara itu, 43 orang memperoleh remisi sebagai pemuka kegiatan pembinaan.
Hal ini menunjukkan bahwa selama berada di balik tembok lapas, perubahan tetap memiliki nilai.
Kebaikan yang dilakukan, kedisiplinan, keterlibatan dalam kegiatan pembinaan, hingga kepedulian terhadap sesama menjadi bagian dari perjalanan mereka menuju kehidupan yang lebih baik.
Ketika Pintu Lapas Menjadi Pintu Pulang
Yudi menegaskan, remisi bukanlah tujuan akhir dari pembinaan.
Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah bagaimana warga binaan mampu membawa perubahan tersebut ketika kembali ke masyarakat.
“Tunjukkan jika kembali ke masyarakat, Anda dapat mandiri dan dapat memberikan kontribusi positif kepada keluarga dan lingkungan. Harus berubah,” tuturnya.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa kebebasan bukan hanya soal terbukanya pintu lapas.
Kebebasan juga berarti kesiapan untuk kembali menjadi bagian dari keluarga, mencari pekerjaan, menjalani kehidupan dengan mandiri, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang dibacakan Wagub Erwan Setiawan, pemberian remisi disebut sebagai bentuk apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan.
Remisi juga menjadi bagian dari upaya mempercepat proses reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali menjadi sumber daya manusia yang produktif.
Bagi mereka yang menerima Remisi Umum II dan langsung bebas, hari kemerdekaan tahun ini mungkin akan selalu dikenang.
Bukan hanya karena Merah Putih berkibar di seluruh penjuru negeri, tetapi karena pada hari itu, sebuah pintu terbuka dan kesempatan kedua dimulai.
Pemerintah berharap mereka yang kembali ke masyarakat mampu menjadikan kebebasan tersebut sebagai titik balik untuk membuka lembaran baru, hidup taat hukum, serta kembali hadir sebagai bagian dari keluarga dan lingkungan dengan membawa perubahan yang nyata.***(Deni)





















