AB CHANNEL– Forum Diskusi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (FD KDKMP) Kabupaten Majalengka mendesak Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop RI) segera menerbitkan regulasi yang jelas, tegas, dan berpihak kepada KDKMP, khususnya terkait mekanisme pengelolaan, kemitraan, serta pembagian kewenangan dalam operasional KDKMP.
Desakan tersebut disampaikan Ketua FD KDKMP Kabupaten Majalengka, Ujang Dirmana, saat mengikuti audiensi dengan Kemenkop RI di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Dalam audiensi tersebut, FD KDKMP Majalengka didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Majalengka H. Asep Eka Mulyana, Ketua Komisi II DPRD Majalengka Dasim Raden Pamungkas bersama anggota, serta Dinas K2UKM Kabupaten Majalengka.
Ujang Dirmana mengatakan, audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah pertemuan dengan DPRD Kabupaten Majalengka dan aksi penyampaian aspirasi yang sebelumnya telah dilakukan.
Namun, menurutnya, hingga kini masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang belum memperoleh kejelasan, terutama menyangkut regulasi pengelolaan KDKMP.
“Kami menuntut regulasi yang jelas dan tegas mengenai kemitraan dan akselerasi kita sebagai pengurus KDKMP, manakala manajer ditempatkan. Sementara kami belum dibekali dengan regulasi yang jelas dan tegas,” ujar Ujang, yang akrab disapa Kang Uje.
Menurutnya, ketidakjelasan regulasi berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan, terutama terkait hubungan antara pengurus KDKMP dengan manajer yang nantinya ditempatkan.
Ia khawatir, tanpa payung hukum yang tegas, akan muncul konflik kewenangan maupun kepemimpinan dalam tubuh KDKMP.
Selain persoalan manajemen, FD KDKMP Majalengka juga mempertanyakan mekanisme pengelolaan apabila PT Agrinas Pangan Nusantara (PT APN) secara resmi diberikan peran dalam program KDKMP.
Apakah PT APN hanya mengelola gerai KDKMP saja atau mencakup seluruh unit usaha yang dimiliki KDKMP.Hal senada disampaikan Iman Badruzzaman, salah satu pengurus FD KDKMP Majalengka sekaligus Ketua KDMP Cimanggu Girang, Kecamatan Cingambul.
Ia menegaskan bahwa regulasi yang diterbitkan pemerintah tidak cukup hanya jelas dan tegas, tetapi juga harus memberikan perlindungan serta kepastian bagi KDKMP sebagai koperasi yang berada di tingkat desa dan kelurahan.
“Apa sih korelasinya PT Agrinas Pangan Nusantara dengan Kemenkop? Seolah-olah, mohon maaf, Kemenkop berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. Ini salah menurut kami. Yang harus membentengi kami justru adalah Kemenkop,” tegas Iman.
Sementara itu, Sekretaris FD KDKMP Majalengka, Ahmad Hudri Harisman, mempertanyakan dasar hukum terkait keterlibatan PT APN dalam pengelolaan KDKMP.
Menurut Hudri, pemahaman yang berkembang di tingkat bawah selama ini adalah bahwa PT APN hanya ditunjuk untuk pembangunan gedung gerai KDKMP beserta perlengkapannya.
Karena itu, ia meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka apabila terdapat kewenangan lain yang diberikan kepada perusahaan tersebut, khususnya dalam aspek pengelolaan KDKMP.
“Kalau memang ada dasar hukum yang mengatur sampai kepada pengelolaan KDKMP, kami meminta agar regulasinya dibuka dan dijelaskan secara terang kepada pengurus KDKMP. Jangan sampai di tingkat bawah terjadi tafsir yang berbeda-beda,” ujarnya.
Persoalan lain yang turut disampaikan adalah status lahan pembangunan gedung gerai KDKMP. Hudri mempertanyakan solusi pemerintah terhadap pembangunan gerai yang berada di atas lahan dengan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Ia mencontohkan kondisi di Desa Babakanmanjeti yang menurutnya menghadapi persoalan status lahan karena lokasi pembangunan bersinggungan dengan LSD dan LP2B.
Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Di Kabupaten Majalengka banyak bangunan gerai KDKMP yang dibangun di atas lahan LSD dan atau LP2B. Di Desa Babakanmanjeti misalnya, terbentur dua status lahan, yaitu LSD dan LP2B, sehingga tidak bisa mendapatkan PBG. Nah, bagaimana solusi pemerintah?” katanya.
Selain persoalan perizinan, FD KDKMP Majalengka juga meminta kejelasan terkait skema pembangunan gedung gerai bagi desa yang tidak memiliki lahan yang cukup, tidak memiliki lokasi strategis, atau memiliki lahan tetapi terkendala status LSD maupun LP2B.
Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono melalui Staf Ahli Menteri Koperasi Bidang Ekonomi Makro, Rulli Nuryanto, menjelaskan bahwa regulasi yang selama ini dinantikan terkait pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Menurutnya, Perpres tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan. Kementerian Koperasi berharap regulasi yang menjadi payung hukum pengelolaan KDKMP itu dapat diselesaikan dan diterbitkan pada Agustus 2026.
“Kenapa (regulasinya berupa) Perpres, karena ini melibatkan lintas kementrian dan lintas lembaga, serta pemerintah pusat, Pemda hingga tingkat Kabupaten Kota, dan Perpresnya sedang di susun pak,” jelas Rulli.
Selain konsep Perpres terkait pengelolaan KDKMP ini masih dalam tahap penyusunan, Kemenkop RI bersama pemerintah daerah juga tengah menyiapkan mekanisme verifikasi dan validasi terhadap gedung Gerai KDKMP.Tim verifikasi dan validasi tersebut nantinya akan diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum dilaksanakannya Berita Acara Serah Terima (BAST) gedung Gerai KDKMP kepada pihak terkait.
Adapun terkait korelasi antara Kemenkop RI dengan PT APN dan TNJ, Rulli menjelaskan bahwa PT APN merupakan mitra yang mendapat penugasan pemerintah untuk membantu percepatan pembangunan gedung Gerai KDKMP.
Menurut Rulli, berbagai persoalan yang muncul di lapangan lebih berkaitan dengan komunikasi dan koordinasi yang dinilai belum berjalan optimal. Hal tersebut, menurutnya, tidak terlepas dari target pembangunan yang dilakukan secara serentak dan dalam waktu yang relatif cepat.
“Karena ini serentak, maka melibatkan TNI dan PT Agrinas mendapatkan penugasan dari pemerintah, dibantu dan berkoordinasi dengan TNI, karena institusi ini yang mempunyai kemampuan, agar pembangunan dapat segera selesai,” ujar Rulli.
Kemudian terkait status lahan (LSD dan LP2B), dijelaskan Rulli bahwa berdasarkan surat edaran Kemenkop RI dimana status lahan harus clear n clean, artinya sebelum dilakukan pembangunan gedung gerai KDKMP, status lahan harus bebas dari LSD dan LP2B.
“Ketika kemudian sudah terjadi seperti yang Bapak (Ahmad Hudri Harisman) sampaikan, tentu harus kami tanyakan dulu, kalau sudah terlanjur dibangun bagaimana, harusnya kan kalau belum clear and clean lahannya, jangan dibangun, terkait ini nanti akan saya konfirmasikan ke temen-temen yang lain,” jelas Rulli.
Lalu terkait skema pembangunan gedung gerai bagi desa yang tidak memiliki lahan yang cukup, tidak memiliki lokasi strategis, atau memiliki lahan tetapi terkendala status LSD maupun LP2B.
Menanggapi persoalan tersebut, Rulli mengakui bahwa hingga saat ini belum terdapat regulasi yang secara jelas mengatur skema pembangunan bagi desa-desa yang menghadapi persoalan tersebut.
Karena itu, Rulli menyatakan belum dapat memberikan jawaban terkait mekanisme yang harus ditempuh.
Pernyataan tersebut kembali menunjukkan bahwa pelaksanaan program KDKMP di lapangan masih berhadapan dengan sejumlah persoalan yang belum memiliki payung aturan yang jelas.
Di satu sisi pembangunan Gerai KDKMP didorong untuk berlangsung secara serentak dan cepat, namun di sisi lain terdapat desa yang kondisi lahannya tidak memungkinkan untuk mengikuti pola pembangunan yang sama.
Kondisi ini tentu membutuhkan solusi yang konkret dan bukan sekadar percepatan. Sebab, setiap desa memiliki karakteristik dan persoalan pertanahan yang berbeda.
Desa yang tidak memiliki lahan cukup tentu membutuhkan skema tersendiri, begitu pula desa yang lahannya masuk kawasan LSD atau LP2B.Karena itu, kehadiran regulasi yang jelas menjadi sangat penting agar pemerintah desa tidak berada dalam posisi serba salah.
Jangan sampai pembangunan dikejar dengan target waktu, sementara persoalan mendasar mengenai lokasi, status lahan, mekanisme pembangunan hingga pengelolaannya baru dicari jawabannya setelah program berjalan.**”





















