Responsif

Terungkap! Pria yang Mengaku Guru Ngaji Diduga Cabuli Empat Anak di Majalengka, Beraksi Sejak 2022

AB CHANNEL – Kasus dugaan pencabulan terhadap empat anak di Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, menjadi perhatian serius.

Seorang pria berinisial IM (35), yang disebut mengaku berprofesi sebagai guru ngaji, diamankan polisi untuk menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana terhadap anak.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Kapolres Majalengka AKBP Aldy Sulaiman, menesangkan dugaan peristiwa tersebut disebut berlangsung sejak 2022 hingga sekarang.

Lokasi kejadian yang dilaporkan berada di sebuah mushola di wilayah Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka.

Kasus ini menyita perhatian karena para korban merupakan anak-anak yang seharusnya memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk di lingkungan pendidikan keagamaan.

Terduga pelaku berinisial IM, berusia 35 tahun, tercatat sebagai warga Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

“Pria tersebut disebut mengaku sebagai guru ngaji. Namun, profesi itu disebut sebagai guru ngaji gadungan.” Ujar Aldy.

Dugaan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu didalami dalam proses penyidikan, termasuk bagaimana terduga pelaku berinteraksi dengan para korban dan apakah terdapat penyalahgunaan kepercayaan dalam lingkungan kegiatan mengaji.

Polisi mencatat empat anak sebagai korban dalam perkara ini. Mereka masing-masing berusia 12 tahun, 14 tahun, 12 tahun, dan 16 tahun saat tercantum dalam dokumen perkara.

Diterangkan Aldy, Informasi awal menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2026.

Meski demikian, rincian kronologi setiap kejadian, waktu pelaporan, serta proses pengungkapan kasus perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik.

Dalam dokumen perkara yang sebelumnya diperoleh, tercantum sejumlah barang bukti berupa satu stel mukena berwarna merah muda, satu stel pakaian anak, serta satu lembar surat visum et repertum.

Keterkaitan barang-barang tersebut dengan dugaan tindak pidana perlu mengacu pada penjelasan resmi penyidik. Barang bukti dan hasil pemeriksaan akan menjadi bagian dari proses pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar memastikan lingkungan pendidikan, termasuk kegiatan mengaji, berlangsung aman bagi anak-anak.

Orang tua dan masyarakat diharapkan membangun komunikasi terbuka dengan anak, memperhatikan perubahan perilaku yang mengkhawatirkan, serta segera mencari bantuan apabila terdapat dugaan kekerasan atau pelecehan.

Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan informasi yang dapat mengungkap identitas korban maupun melakukan penghakiman sebelum proses hukum selesai.*** (AB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *