AB CHANNEL– Kepolisian Resor (Polres) Majalengka bergerak cepat mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Seorang pria berinisial R (75), warga Kabupaten Majalengka, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama.
Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum maksimal kepada kelompok rentan sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut bermula pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Kabupaten Majalengka.
Saat itu, korban sedang bermain di halaman rumah bersama teman-temannya. Tersangka diduga membujuk korban dengan iming-iming uang jajan agar mau ikut ke belakang rumah.
Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul, kemudian memberikan sejumlah uang sambil mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
Kasus tersebut akhirnya terungkap pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Seorang warga yang melintas di sekitar Pos Ronda Blok Senin merasa curiga melihat gerak-gerik di belakang pos.
Saat mendekat untuk memastikan kondisi di lokasi, saksi mendapati tersangka sedang berduaan dengan korban dan diduga melakukan perbuatan tidak senonoh.
Saksi kemudian menghentikan aksi tersebut dan segera mengamankan tersangka ke pihak berwajib guna menghindari amukan warga, sebelum kasus itu dilaporkan secara resmi kepada kepolisian.
Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Majalengka langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, menangkap tersangka, serta memfasilitasi korban untuk menjalani visum et repertum di rumah sakit sebagai bagian dari proses pembuktian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 4 Ayat (2) huruf c juncto Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 473 juncto Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Di balik pengungkapan kasus ini, Polres Majalengka juga mengingatkan masyarakat agar semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap keselamatan anak.
Orang tua diimbau untuk selalu mengawasi aktivitas anak, terutama saat berada di luar rumah pada malam hari, serta membekali mereka dengan edukasi tentang cara melindungi diri dan berani melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak kekerasan.
Polres Majalengka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana terhadap anak.
Peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat dinilai sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan serta menciptakan ruang yang aman bagi tumbuh kembang anak.***



















