Responsif
Daerah  

Desil Bansos Warga Majalengka Tiba-Tiba Berubah, Siapa Sebenarnya yang Menentukan?

Ilustrasi desil 1 hingga 10 di Majalengka

AB CHANNEL — Perubahan status desil kesejahteraan membuat sejumlah warga Majalengka bertanya-tanya. Ada yang merasa kondisi ekonominya tidak banyak berubah, tetapi posisi desil dalam data kesejahteraan justru bergeser.

Perubahan tersebut bahkan sempat memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat soal akurasi data penerima bantuan sosial (bansos).

Namun, Pemerintah Kabupaten Majalengka memastikan perubahan desil bukan ditentukan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Dinas Sosial Kabupaten Majalengka justru mendorong masyarakat untuk memastikan data yang disampaikan benar-benar menggambarkan kondisi mereka di lapangan.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Majalengka, Apip Supriyanto, mengatakan pemutakhiran data kesejahteraan bukan sekadar urusan administrasi.

Menurutnya, data yang akurat menjadi pintu penting agar program perlindungan sosial benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.

“Tugas ini bukan sekadar rutinitas, melainkan ladang ibadah sosial. Karena itu harus dijalankan dengan benar dan jujur. Profesional, semangat gotong royong, dan hati yang ikhlas adalah senjata dalam memutus rantai kemiskinan,” ungkap Apip, Senin (24/8/2026).

Bukan Bupati yang Menentukan Desil

Salah satu persoalan yang masih terjadi di masyarakat adalah anggapan bahwa pemerintah daerah atau pendamping PKH memiliki kewenangan menentukan peringkat desil.

Apip meluruskan anggapan tersebut.

Menurutnya, pemerintah daerah dan pendamping sosial bertugas menyampaikan data sesuai kondisi yang ditemukan di lapangan. Data tersebut selanjutnya melalui proses pengolahan dalam sistem nasional.

“Tugas kita hanya mengirim data-data sesuai yang ada di lapangan. Data tersebut kemudian diolah oleh BPS dan pada akhirnya keluar peringkat desil dari Pusdatin yang selanjutnya digunakan oleh Kemensos sebagai acuan penyaluran bansos,” jelasnya.

Ia bahkan menegaskan bahwa penetapan desil bukan kewenangan bupati maupun wali kota.

“Masih ada yang salah paham, mengira yang menentukan itu bupati atau wali kota. Tidak. Yang menentukan itu adalah BPS,” tegas Apip.

Desil 1 Bukan Berarti Sama dengan Desil 10

Lalu, sebenarnya apa yang dimaksud dengan desil?

Desil merupakan pengelompokan masyarakat ke dalam 10 tingkat kesejahteraan. Desil 1 menggambarkan 10 persen penduduk dengan kondisi sosial ekonomi paling bawah, sedangkan desil 10 berada pada kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

Posisi tersebut kemudian menjadi salah satu acuan dalam menentukan sasaran berbagai program perlindungan sosial dan kebijakan pemerintah.

Proses penetapannya mengacu pada mekanisme nasional, termasuk Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Kok Desil Bisa Tiba-Tiba Naik?

Inilah bagian yang membuat sebagian warga penasaran.

Perubahan desil tidak selalu berarti seseorang mendadak menjadi lebih kaya atau kondisi ekonominya berubah drastis.

Apip menjelaskan, sistem pendataan menggunakan berbagai variabel sosial dan ekonomi. Data kependudukan dapat dipadankan dengan sejumlah indikator, di antaranya informasi daya listrik PLN, kepemilikan kendaraan hingga data perbankan atau OJK.

Artinya, posisi seseorang dalam desil merupakan hasil pengolahan berbagai variabel dalam sistem pendataan nasional, bukan hanya berdasarkan pengakuan seseorang mengenai kondisi ekonominya.

Karena itu, perubahan status desil bisa saja terjadi ketika data diperbarui dan dipadankan dengan berbagai sumber data nasional.

Merasa Tidak Sesuai? Warga Bisa Ajukan Sanggahan

Meski sistem telah menggunakan berbagai data, pemerintah mengakui kemungkinan masih terdapat data yang belum sepenuhnya menggambarkan kondisi masyarakat terkini.

Kabar baiknya, warga yang merasa status desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya dapat mengajukan sanggahan atau pemutakhiran data.

Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos atau melalui operator SIKS-NG di desa/kelurahan.

Dengan demikian, warga tidak perlu langsung menyalahkan pemerintah daerah maupun pendamping PKH ketika status desil berubah.

Yang lebih penting adalah memastikan kondisi terbaru disampaikan melalui jalur resmi agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Warga: Jangan Sampai yang Membutuhkan Malah Tak Terdata

Di tengah perubahan data tersebut, masyarakat berharap proses pemutakhiran dilakukan secara terbuka dan benar-benar memperhatikan kondisi warga.

Dadan (45), warga Sukahaji, mengaku perubahan status desil membuat sebagian masyarakat kebingungan, terutama ketika kondisi ekonomi keluarga dirasakan tidak mengalami perubahan berarti.

“Yang kami harapkan datanya benar-benar sesuai kondisi warga. Kalau memang ada perubahan, masyarakat juga perlu diberi penjelasan supaya tidak salah paham,” ujarnya.

Harapan serupa disampaikan Yati (30), warga Majalengka. Ia berharap pemerintah desa dan kelurahan lebih aktif membantu masyarakat memahami mekanisme pemutakhiran data.

“Jangan sampai warga yang sebenarnya membutuhkan bantuan justru tidak terdata karena persoalan administrasi. Kami berharap pemerintah desa bisa membantu warga dalam proses pengajuan dan pemutakhiran data,” ungkapnya.

Data Akurat Jadi Kunci Bansos Tepat Sasaran

Dinas Sosial Kabupaten Majalengka menilai persoalan data kesejahteraan tidak mungkin diselesaikan oleh satu pihak.

Masyarakat, pemerintah desa dan kelurahan, pendamping sosial, pemerintah daerah, BPS hingga pemerintah pusat harus saling bersinergi.

Sebab, di balik angka dan peringkat desil, ada kehidupan nyata masyarakat yang membutuhkan perlindungan.

Semakin akurat dan mutakhir data yang digunakan, semakin besar pula peluang bantuan sosial menyentuh mereka yang benar-benar membutuhkan.

Pada akhirnya, persoalan desil bukan sekadar soal angka 1 sampai 10. Di balik angka tersebut terdapat harapan keluarga agar bantuan pemerintah tidak salah sasaran—dan tidak ada warga yang benar-benar membutuhkan justru terlewat hanya karena data yang belum diperbarui.*** (AB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *