AB CHANNEL – Perhatian para pekerja kini patut tertuju ke Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Bukan hanya membahas persoalan keagamaan dan organisasi, Muktamar NU kali ini juga membawa isu yang bersentuhan langsung dengan kehidupan jutaan pekerja: alih daya, PKWT, pengupahan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Isu tersebut masuk dalam agenda pembahasan Muktamar melalui tema pembatasan alih daya, PKWT, pengupahan, dan PHK dalam RUU Ketenagakerjaan.
Pembahasan ini menjadi menarik karena persoalan ketenagakerjaan selama ini berkaitan langsung dengan kepastian kerja, pendapatan, perlindungan pekerja hingga hubungan antara pekerja dan perusahaan.
Alih Daya hingga PHK Jadi Sorotan
Dalam dunia kerja, status pekerja dan mekanisme hubungan kerja menjadi salah satu persoalan yang terus mendapatkan perhatian.
Alih daya atau outsourcing, misalnya, berkaitan dengan pola penempatan tenaga kerja melalui perusahaan penyedia jasa. Sementara PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) berkaitan dengan hubungan kerja berdasarkan jangka waktu atau pekerjaan tertentu.
Di sisi lain, persoalan pengupahan menyangkut hak ekonomi pekerja, sedangkan PHK menjadi isu yang dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya.
Karena itu, ketika keempat persoalan tersebut masuk dalam agenda Muktamar NU, pembahasannya menjadi penting untuk melihat bagaimana persoalan ketenagakerjaan ditempatkan dalam perspektif kemaslahatan.
Bukan Sekadar Soal Perusahaan dan Pekerja
Tema tersebut juga menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak hanya dilihat sebagai hubungan antara pekerja dan perusahaan.
Ada kepentingan yang lebih luas, yakni bagaimana regulasi mampu menciptakan keseimbangan antara keberlangsungan usaha, kepastian investasi, produktivitas, dan perlindungan terhadap pekerja.
Muktamar NU menjadi salah satu ruang untuk membahas persoalan tersebut dari perspektif keagamaan, sosial dan kemasyarakatan.
Pertanyaannya kemudian: seperti apa batas alih daya yang ideal? Bagaimana posisi pekerja PKWT? Bagaimana prinsip pengupahan yang berkeadilan? Dan bagaimana perlindungan pekerja ketika terjadi PHK?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang membuat tema ketenagakerjaan menjadi salah satu pembahasan yang patut diperhatikan.
Muktamar NU Bahas Banyak Isu Kontemporer
Muktamar ke-35 NU berlangsung hingga Senin (31/8/2026) dan seluruh rangkaiannya dipusatkan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.
Selain persoalan ketenagakerjaan, sejumlah isu kontemporer lainnya juga masuk dalam agenda.
Mulai dari integrasi teknologi implan otak nirkabel (Neuralink) pada tubuh manusia, komersialisasi data genetik atau DNA, cryptocurrency dalam hukum ekonomi Islam kontemporer, hingga persoalan pajak berkeadilan.
Ada pula pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, pembangunan berkelanjutan dan pembukaan lahan di Papua, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Namun bagi kalangan pekerja, isu alih daya, PKWT, pengupahan dan PHK menjadi salah satu agenda yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Kini publik tinggal menunggu bagaimana pembahasan tersebut berkembang dan gagasan apa yang akan lahir dari Muktamar NU ke-35 untuk menjawab persoalan ketenagakerjaan di tengah perubahan dunia kerja.*** (AB)





















