Responsif
Daerah  

Majalengka Siapkan 7.000 Hektare Kawasan Industri, Investasi Makin Terbuka

Ilustrasi kawasan industri majalengka

AB CHANNEL — Arah pembangunan industri di Kabupaten Majalengka memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Majalengka tengah menata ruang daerah untuk memberikan kepastian bagi investasi sekaligus memastikan perkembangan kawasan industri berjalan terarah dan tidak mengorbankan lahan pertanian produktif.

Salah satu langkah strategis yang disiapkan Pemkab Majalengka adalah pengalokasian sekitar 7.000 hektare ruang sebagai Kawasan Peruntukan Industri (KPI) melalui penataan dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah membuka ruang yang lebih luas bagi pertumbuhan sektor industri, sekaligus memberikan kepastian tata ruang bagi perusahaan yang telah beroperasi di Kabupaten Majalengka.

Bupati Majalengka Eman Suherman mengatakan, penataan kawasan industri diperlukan agar perkembangan investasi tidak berlangsung secara sporadis. Industri yang sudah eksis maupun calon investor nantinya memiliki kepastian mengenai lokasi dan peruntukan kawasan.

“Kami ingin ada jaminan kepastian hukum dan tata ruang yang tertib. Semua industri eksisting kita wadahi agar aktivitas ekspor-impor mereka tidak terganggu, namun pengembangan daerah tetap tertata rapi dan tidak acak-acakan,” tegas Eman, Kamis (24/9/2026).

Alokasi sekitar 7.000 hektare untuk KPI menjadi salah satu bagian penting dalam arah pengembangan ekonomi Majalengka.

Kawasan tersebut diarahkan untuk mendukung keberadaan industri yang telah tumbuh di sejumlah wilayah, khususnya di sepanjang jalur jalan nasional yang membentang dari Jatiwangi, Ligung, Sumberjaya hingga Kadipaten.

Dengan penataan tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan aktivitas industri memiliki landasan tata ruang yang jelas. Kepastian ini juga berkaitan dengan kelancaran kegiatan produksi, distribusi hingga aktivitas ekspor-impor perusahaan.

Perkembangan kawasan industri Majalengka juga tidak berdiri sendiri. Sejumlah kawasan industri telah berkembang dan menjadi bagian dari peta investasi daerah, di antaranya Kawasan Industri Kertajati-Jatitujuh, Kawasan Kertajati Industrial Modern (KIM), serta Kawasan Industri Kertajati-Kadipaten.

Kehadiran berbagai kawasan tersebut memperkuat posisi sektor industri sebagai salah satu bagian dari arah pembangunan ekonomi Majalengka.

Di tengah upaya memperluas ruang industri, Pemkab Majalengka juga melakukan penyesuaian terhadap penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dari total Lahan Baku Sawah (LBS) sekitar 50.412 hektare, sebelumnya terdapat arahan agar penetapan LP2B mencapai 87 persen.

Menurut Eman, apabila persentase tersebut diterapkan secara langsung pada tingkat kabupaten, ruang bagi pengembangan investasi dan pembangunan akan menjadi sangat terbatas.

“Kalau hitung-hitungan 87 persen diberlakukan per kabupaten, Majalengka tidak akan bisa maju dan investasi akan terkunci. Kami berjuang melakukan negosiasi agar kalkulasinya berbasis agregat provinsi,” ujar Eman.

Hasil pembahasan dengan pemerintah pusat kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa batas LP2B Kabupaten Majalengka menjadi sekitar 80,86 persen atau sekitar 40.800 hektare.

Eman mengatakan, penyesuaian tersebut memberikan ruang bagi masuknya investasi, namun tetap mempertahankan lahan pertanian yang dinilai penting untuk ketahanan pangan.

“Alhamdulillah, batas LP2B Majalengka disepakati turun menjadi 80,86 persen. Ini memberikan ruang yang cukup bagi investor untuk masuk, tetapi tetap menjaga lahan pertanian yang menjadi bagian penting dari ketahanan pangan,” katanya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman, menegaskan bahwa penyesuaian persentase LP2B bukan berarti seluruh lahan pertanian dapat dialihfungsikan.

Menurutnya, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tetap menjadi bagian dari kawasan yang mendapatkan perlindungan.

“Prinsipnya, kami dari DKP3 tetap berkomitmen menjaga lahan pertanian produktif. LP2B ini justru menjadi instrumen perlindungan agar lahan yang sudah ditetapkan benar-benar dipertahankan untuk kepentingan ketahanan pangan,” ujar Gatot.

Penetapan LP2B tetap dilakukan melalui pemetaan dan kajian dengan mempertimbangkan kondisi lahan, tingkat produktivitas, jaringan irigasi serta kebutuhan pangan daerah.

Penataan ruang tersebut menunjukkan upaya Pemkab Majalengka untuk mempertemukan dua kepentingan besar: menjaga ketahanan pangan sekaligus membuka ruang pertumbuhan industri dan investasi.

Dengan pengalokasian KPI sekitar 7.000 hektare dan keberadaan sejumlah kawasan industri yang telah berkembang, pemerintah daerah berupaya memberikan kepastian ruang bagi aktivitas industri.

Di sisi lain, perlindungan LP2B tetap dipertahankan agar pertumbuhan kawasan industri tidak berlangsung tanpa kendali.

Pemkab Majalengka selanjutnya akan menerbitkan SK Bupati mengenai LP2B untuk diajukan kepada Kementerian ATR/BPN dalam proses Integrasi Substansi (Insek), sebelum kemudian dibahas bersama DPRD Kabupaten Majalengka.

Jika proses penataan tersebut berjalan sesuai rencana, arah pembangunan Majalengka ke depan akan semakin ditentukan oleh bagaimana kawasan industri, infrastruktur, investasi dan lahan pertanian dapat berkembang dalam satu tata ruang yang terencana.*** (AB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *