AB CHANNEL – Riuh media sosial yang semula hanya berupa unggahan digital kini bergulir ke ranah hukum. Sabtu, 1 Agustus 2026.
Sebuah poster bergambar karikatur yang menampilkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, bersama Bupati Majalengka, memantik polemik, setelah memuat tuduhan dugaan praktik jual beli jabatan, setoran, titipan hingga permainan dalam rotasi dan mutasi aparatur sipil negara (ASN).
Merasa nama baik dan integritasnya diserang, Ikin Asikin memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Laporan resmi dilayangkan ke Satreskrim Polres Majalengka pada Jumat (31/7/2026) malam.Poster yang dipersoalkan diketahui beredar melalui akun Facebook “Su Badra”, Grup Facebook “Suara Masyarakat Majalengka”, serta akun TikTok “SMM MEDIA”.
Narasi yang menyertainya memuat berbagai tudingan mengenai kebijakan rotasi dan mutasi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Bagi Ikin, tuduhan tersebut bukan sekadar opini di ruang digital, melainkan telah menyentuh kehormatan pribadi dan profesionalitas lembaga yang dipimpinnya.
“Betul, saya sudah melaporkan. Itu merusak nama baik saya, mencemarkan nama baik, merusak reputasi, fitnah. Harapan saya, kalau memang ada dugaan seperti itu seharusnya konfirmasi dulu kepada saya. Jangan membuat informasi bodong,” kata Ikin saat dihubungi, Sabtu (1/8/2026). Dikutip dari Tribun.
Ikin menegaskan seluruh tuduhan yang dimuat dalam poster tersebut tidak benar dan tidak pernah dapat dibuktikan.
Menurutnya, penyebaran informasi tanpa proses konfirmasi telah membentuk opini publik yang berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap dirinya maupun BKPSDM sebagai institusi yang menangani urusan kepegawaian.
Ia berharap proses hukum dapat mengungkap siapa pihak yang membuat maupun menyebarluaskan poster tersebut sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Terpisah, kuasa hukum Ikin Asikin, Rubby Extrada Yudha, menyampaikan bahwa laporan kliennya telah diterima aparat kepolisian dan kini tengah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Rubby, langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk perlindungan terhadap hak setiap warga negara atas nama baik dan kehormatan.
“Klien kami merasa dirugikan karena poster tersebut memuat tuduhan yang tidak berdasar dan disebarkan melalui media sosial sehingga dapat diakses masyarakat luas. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganannya kepada penyidik,” ujar Rubby.
Lebih lanjut diterangkan Rubby, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, pihaknya juga membuka kemungkinan adanya ketentuan pidana lain yang dapat diterapkan sesuai hasil penyelidikan penyidik.
Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, Rubby mengingatkan pentingnya tanggung jawab dalam menggunakan ruang digital agar kebebasan berpendapat tidak berubah menjadi persoalan hukum.
“Kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, tetapi harus disampaikan secara bertanggung jawab. Jangan sampai menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya hingga merugikan orang lain,” katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto membenarkan adanya laporan tersebut.
Kasus itu kini dalam penanganan penyidik untuk dilakukan pendalaman sesuai prosedur hukum yang berlaku.***



















