AB CHANNEL – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan Minyakita, gas elpiji 3 kilogram (gas melon), maupun beras SPHP dalam proses penyediaan makanan.
Penegasan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya memastikan bahan pangan bersubsidi tetap diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerimanya, bukan untuk operasional program pemerintah.
“Tidak boleh memasak menggunakan Minyakita, gas melon 3 kilo, dan beras SPHP,” tegas Sudaryono. Dikutip AB CHANNEL dari akun pribadi ketua BGN. Kamis, 30 Juli 2026.
Sudaryono juga mengajak masyarakat, termasuk insan pers, untuk ikut mengawasi pelaksanaan program di lapangan.
Ia mempersilakan apabila ditemukan dapur SPPG yang masih menggunakan ketiga komoditas bersubsidi tersebut agar segera dilaporkan kepada BGN.
“Kalau ada, laporkan. BGN akan menindak tegas,” ujarnya.
Menurutnya, setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
SPPG yang terbukti melanggar akan terlebih dahulu diberikan surat teguran.
Namun, apabila tetap membandel dan tidak melakukan perbaikan, BGN tidak akan ragu mengambil tindakan lebih tegas.
“Kalau ada akan diberi surat teguran. Kalau ngeyel, kita tutup,” tegas Sudaryono.
BGN menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar berjalan sesuai aturan, menjaga kualitas layanan, serta memastikan komoditas bersubsidi tetap tersedia bagi masyarakat yang memang menjadi sasaran program pemerintah.***



















