banner 728x250
Daerah  

DPRD Majalengka Bubarkan Forum K3S, Menata Kembali Arah Pendidikan di Jalur yang Sah

banner 120x600
banner 468x60

AB CHANNEL – Di balik riuhnya ruang-ruang pendidikan, ada kalanya sebuah langkah tegas harus diambil demi menjaga marwah tata kelola yang benar.

Bukan untuk memutus tali kebersamaan, melainkan untuk mengembalikan setiap kebijakan agar berjalan di atas rel hukum yang semestinya.

banner 325x300

Begitulah yang terjadi di Kabupaten Majalengka. DPRD Kabupaten Majalengka resmi memutuskan membubarkan Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (Forum K3S) setelah terungkap forum tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas sebagai landasan operasionalnya.

Keputusan itu bukan sekadar mengakhiri sebuah forum. Lebih dari itu, langkah tersebut menjadi ikhtiar menata kembali tata kelola pendidikan agar setiap keputusan lahir dari kewenangan yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Anggota DPRD Kabupaten Majalengka, Muh. Fajar Shidik, menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak berarti menghapus keberadaan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) sebagai organisasi profesi.

“Yang dibubarkan itu forum K3S-nya, bukan K3S. Itu dua hal yang berbeda. K3S tetap ada dan memiliki dasar hukum. Namun forum yang berkembang di Majalengka justru mendominasi tanpa payung hukum yang jelas,” ujar Fajar, Jumat (31/7/2026).

Penegasan itu sekaligus meluruskan persepsi publik bahwa yang dihentikan adalah forum yang selama ini berjalan tanpa legitimasi hukum, bukan organisasi K3S yang memiliki dasar pembentukan sesuai ketentuan.

Keputusan tersebut lahir dari rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Majalengka bersama Dinas Pendidikan.

Pertemuan itu digelar untuk mengonfirmasi berbagai temuan, termasuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya persoalan dalam praktik penyelenggaraan forum tersebut.

Di ruang rapat itulah satu demi satu fakta terbuka. Forum K3S disebut telah menjalankan fungsi yang menyerupai lembaga resmi, bahkan menghasilkan berbagai keputusan yang berdampak terhadap penyelenggaraan pendidikan, meski tidak memiliki kewenangan formal dari Dinas Pendidikan.

“Inisiatif rapat datang dari DPRD. Kami ingin memastikan berbagai temuan, termasuk dari BPK. Dari situ terbuka bahwa forum tersebut tidak memiliki dasar hukum. Maka disepakati bersama Disdik untuk dibubarkan,” tegas Fajar.

Langkah ini diharapkan menjadi awal dari penataan sistem pendidikan yang lebih tertib, akuntabel, dan berpijak pada aturan.

Sebab pendidikan bukan hanya tentang ruang kelas dan kurikulum, melainkan juga tentang tata kelola yang bersih, agar setiap keputusan lahir bukan dari kebiasaan, tetapi dari hukum yang memberikan kepastian dan keadilan.***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *