AB CHANNEL – Hamparan hijau yang membentang dari Kabupaten Banyuasin hingga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, bukan sekadar bentang alam. Di balik rimbunnya pepohonan sawit, tersimpan jejak investasi, dokumen panjang, dan kini, aroma sengketa yang kembali mengusik ketenangan.
Manajemen PT Sawit Raya melontarkan peringatan keras kepada pihak-pihak yang diduga berupaya menguasai lahan perusahaan di Desa Rambai, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI. Perusahaan menegaskan, setiap jengkal tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari areal perkebunan tidak boleh dikuasai ataupun digarap secara sepihak, apa pun dalih yang digunakan, termasuk dengan mengatasnamakan program cetak sawah maupun kelompok tani.
Peringatan tersebut disampaikan Komisaris Independen PT Sawit Raya, Kapten Cpm (Purn) TNI AD Monasiri Hz, kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Menurut Monasiri, informasi mengenai rencana penggarapan lahan itu pertama kali diterimanya dari staf perusahaan. Lahan yang diklaim sebagai milik PT Sawit Raya disebut akan dikelola dengan mengatasnamakan kelompok tani dan dikaitkan dengan program cetak sawah.
Di balik nama yang terdengar mulia itu, Monasiri menilai ada pola yang patut diwaspadai.
“Ini hanya modus mafia tanah, yang mengatasnamakan kelompok tani berdalih untuk cetak sawah agar mendapat bekingan dari oknum aparat,” kata Monasiri.
Baginya, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak yang selama ini telah diperjuangkan melalui berbagai proses administrasi.
Karena itu, ia menegaskan perusahaan tidak akan tinggal diam apabila ada pihak yang dengan sengaja memasuki, menguasai, menggarap, atau menyerobot areal yang diklaim sebagai milik PT Sawit Raya.
Monasiri juga mengingatkan agar program pertanian, termasuk cetak sawah, tidak dijadikan tameng untuk menguasai lahan yang masih berada dalam kawasan perusahaan.
Ia menjelaskan, PT Sawit Raya telah berdiri sejak tahun 2004 dan menjalankan proses perizinan untuk kegiatan perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten OKI.
Menurutnya, luas areal perusahaan mencapai sekitar 24.055 hektare, membentang dari Desa Suka Pindah di Kabupaten Banyuasin hingga Desa Lebung Hitam di Kabupaten OKI.
Jejak administrasi yang dipaparkan Monasiri pun terbilang panjang. Ia menyebut rekomendasi dari sejumlah kepala desa telah diterbitkan pada 8 Juli 2013 dan ditembuskan kepada pemerintah daerah Banyuasin maupun OKI.
Selain itu, perusahaan juga mengantongi berbagai dokumen terkait penataan kawasan, termasuk rekonstruksi batas Suaka Margasatwa Padang Sugihan yang diterbitkan Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam pada 13 September 2013 dengan nomor S.546/KKBHL-1/2013.
Tak hanya itu, terdapat pula dokumen konfirmasi status areal perkebunan atas nama PT Sawit Raya beserta plotting lokasi tertanggal 1 November 2013 bernomor 020/SR/XI/2013, yang kemudian ditelaah oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II.
Telaah tersebut, lanjut Monasiri, dituangkan dalam dokumen tertanggal 18 November 2013 bernomor S.622/BPKH II.2/2013.
Puncaknya, perusahaan merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.822/Menhut-II/2013 tertanggal 19 November 2013 mengenai perubahan peruntukan kawasan hutan.
“Ini telah mendapatkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia tanggal 19 November 2013 Nomor SK.822/Menhut-II/2013 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan dari HPK menjadi APL,” jelasnya.
Dengan dasar berbagai dokumen tersebut, PT Sawit Raya menegaskan akan mempertahankan hak atas lahan yang mereka klaim melalui jalur hukum.
Monasiri mengimbau siapa pun yang merasa memiliki kepentingan ataupun klaim atas lahan tersebut agar menempuh mekanisme hukum yang berlaku, bukan melakukan penguasaan secara sepihak.
“Saya peringatkan kepada seluruh mafia tanah untuk tidak memasuki apalagi dengan sengaja mencaplok ataupun menyerobot lahan PT Sawit Raya kalau tidak mau berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan pesan khusus kepada aparat agar tetap berdiri di atas prinsip penegakan hukum.
“Kepada oknum aparat agar tidak membekingi praktik mafia tanah di Sumsel,” katanya.
Manajemen PT Sawit Raya menegaskan bahwa setiap persoalan mengenai status maupun legalitas lahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku. Perusahaan juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap arealnya guna mencegah aktivitas penggarapan tanpa izin.
Di sisi lain, tudingan mengenai keberadaan “mafia tanah” serta dugaan keterlibatan oknum aparat merupakan pernyataan dari pihak PT Sawit Raya. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui proses hukum serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Sengketa ini menjadi perhatian karena menyangkut penguasaan lahan dalam skala luas, sekaligus penggunaan nama kelompok tani dan program cetak sawah dalam aktivitas penggarapan. Pada akhirnya, bukan hanya soal siapa yang menanam di atas tanah, tetapi siapa yang mampu membuktikan haknya melalui hukum yang adil dan berlaku bagi semua pihak.***











