AB CHANNEL– Dugaan adanya pungutan dalam pembagian bantuan pangan berupa beras di salah satu wilayah di Kabupaten Majalengka menjadi sorotan. Informasi tersebut disampaikan sejumlah warga melalui pesan kepada redaksi AB Channel. Jumat, 18 September 2026.
Dalam aduan yang diterima redaksi, seorang netizen yang meminta identitas diri dan desanya tidak disebutkan mengaku adanya pungutan sebesar Rp15.000 per kepala keluarga (KK) saat pembagian beras.
Menurut pengakuan tersebut, warga menerima tiga karung beras di desa. Namun, setelah bantuan dibawa pulang, satu karung disebut kembali diminta oleh Ketua RT dengan alasan akan dibagikan kepada warga lain yang tidak memperoleh bantuan.
“Pembagian beras dipungut Rp15.000/KK. Ngambil di desa dikasih tiga. Sampai rumah diambil lagi satu karung sama RT-nya, buat dikasih ke yang nggak dapat, tapi dipungut juga Rp15.000,” ujar netizen tersebut kepada AB Channel.
Ia juga mempertanyakan adanya perbedaan pungutan antarwilayah. Menurutnya, di blok lain terdapat warga yang disebut dikenai pungutan Rp5.000, sementara sebagian lainnya mengaku tidak dipungut biaya.
“Anehnya di blok lain dipungut Rp5.000, ada juga yang nggak dipungut. Cuma di Blok Manis saja dipungut Rp15.000 per KK,” lanjutnya.
Netizen tersebut juga menyebut pungutan Rp15.000 telah diminta ketika warga menerima surat undangan pembagian beras, meski bantuan beras disebut belum diterima saat uang diminta.
Ada Aduan Lain soal Biaya Administrasi
Keluhan serupa juga masuk ke kontak redaksi AB Channel pada Senin, 14 September 2026.
Dalam pesan tersebut, seorang netizen menyebut adanya biaya administrasi sebesar Rp5.000 untuk setiap karung beras. Ia juga mengungkapkan bahwa setelah beras sampai di rumah, satu karung disebut diminta kembali dengan alasan untuk diberikan kepada warga yang tidak mendapatkan bantuan.
“Biaya admin Rp5.000/karung sampai rumah berasnya diminta satu karung, katanya buat yang nggak dapat,” tulis netizen tersebut kepada redaksi.
Masih Berupa Aduan, Belum Terverifikasi
AB Channel menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pungutan tersebut masih berupa aduan dari masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara independen.
Redaksi juga belum memperoleh penjelasan dari pihak pemerintah desa, RT/RW, maupun instansi yang menangani program bantuan pangan terkait dasar pungutan, besaran biaya yang disebutkan warga, serta alasan adanya pengambilan kembali sebagian bantuan.
Karena itu, tudingan tersebut tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum ada klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait.
Persoalan yang menjadi pertanyaan warga antara lain apa dasar pungutan Rp15.000, untuk apa uang tersebut digunakan, apakah pungutan memang ditetapkan secara resmi, serta atas dasar apa satu karung beras disebut dikumpulkan kembali untuk dibagikan kepada warga lainnya.
Redaksi AB Channel membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemerintah desa, pengurus lingkungan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.*** (AB)
Catatan redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan aduan netizen yang masuk ke AB Channel. Identitas pelapor dan lokasi desa tidak disebutkan atas permintaan sumber. Informasi dalam aduan tersebut belum terverifikasi secara independen oleh redaksi.





















