AB CHANNEL – Aksi pencurian sepeda motor di area parkiran sebuah toko di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, akhirnya terbongkar.
Rekaman CCTV menjadi petunjuk penting yang mengarah kepada seorang pria berinisial FS (21), warga Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis.
Pelaku diduga tak membutuhkan waktu lama untuk melancarkan aksinya. Satu unit Honda Supra X milik seorang pelajar asal Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, raib dari parkiran toko MIBRAS pada Kamis pagi (6/8/2026) sekitar pukul 06.15 WIB.
Korban yang kembali ke lokasi parkir dibuat terkejut setelah mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.
Namun, aksi tersebut ternyata meninggalkan jejak.Petugas kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.
Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria menghampiri sepeda motor korban.Tak lama kemudian, pria tersebut mengeluarkan sebuah alat yang diduga kunci T.
Alat itu digunakan untuk merusak bagian stop kontak kendaraan hingga mesin motor berhasil dinyalakan.Begitu mesin menyala, pelaku langsung membawa motor tersebut meninggalkan lokasi.
Sepeda motor yang dibawa kabur itu ditaksir memiliki nilai sekitar Rp3 juta.Berbekal rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap keberadaan pelaku.
Identitas FS akhirnya terungkap.Menariknya, sebelum diamankan polisi, FS sempat berhasil ditangkap oleh warga.
Untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri, pelaku kemudian diamankan dan diserahkan ke Mako Polsek Sumberjaya.
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sumberjaya AKP Adeng, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, Polsek Sumberjaya telah mengamankan seorang pelaku curanmor berinisial FS beserta barang bukti berupa rekaman CCTV serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Aksi pelaku terekam jelas di kamera pengawas saat merusak kunci kendaraan korban. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polsek Sumberjaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Adeng, Sabtu (5/9/2026).
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.
Di antaranya satu rekaman CCTV, jaket hoodie warna hitam, celana panjang warna hitam, serta sepasang sepatu warna hitam yang dikenakan pelaku ketika beraksi.
Kini FS harus berhadapan dengan proses hukum. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan.
Sebab, dalam hitungan menit, kendaraan yang ditinggalkan bisa menjadi sasaran pelaku kejahatan.
Dan dalam kasus di Sumberjaya ini, kamera CCTV-lah yang akhirnya membuka jejak pelaku.*** (Mukadi)





















