Responsif

Toko Trijaya Baja Dibobol, Kerugian Rp285 Juta: Tiga Pria Ditangkap, Satu Masih Buron

Polres Majalengka gelar press conference

AB CHANNEL – Aksi pembobolan Toko Trijaya Baja di Jalan Raya Cikijing–Talaga, Blok Lampegan, Desa Jatipamor, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, akhirnya terungkap.

Polisi menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Sementara seorang terduga pelaku lainnya masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini bermula ketika pemilik toko, Fani Oktaviani (27), mendapat telepon dari seorang saksi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Fani diberitahu bahwa toko miliknya diduga telah dibobol.

Saat tiba di lokasi, Fani mendapati kondisi bagian dalam toko sudah berantakan. Laci kasir dan tempat penyimpanan berkas dalam keadaan terbuka, sementara lemari besi juga telah dibongkar.

Sejumlah uang dan barang berharga pun raib. Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp285 juta.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Polsek Talaga hingga akhirnya kasus ditangani Satreskrim Polres Majalengka.

Tiga Orang Ditangkap

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga pria berinisial MS (45), PAI (49), dan AGY (37).

Ketiganya disebut merupakan warga Cirebon dan Bekasi. Polisi juga menyebut para terduga pelaku memiliki catatan perkara pidana sebelumnya.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, mereka diduga pernah terlibat perkara pencurian maupun penipuan di sejumlah daerah, di antaranya Tegal, Pekalongan dan Indramayu.

Namun, polisi masih memburu satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai DPO.

Panjat Tembok, Bobol Dinding Seng

Dari hasil penyelidikan, aksi pembobolan diduga dilakukan dengan cara yang telah dipersiapkan.

Para pelaku disebut menggunakan tali tambang untuk memanjat tembok bangunan. Setelah berhasil mencapai bagian atas, mereka diduga membongkar dinding seng atau spandek toko.

Polisi menduga bagian tersebut dirusak menggunakan kunci pas nomor 8 hingga terbuka dan dapat dijadikan akses masuk.

Setelah berhasil masuk ke dalam toko, para pelaku diduga mengambil uang tunai dan sejumlah barang berharga.

Mereka kemudian diduga keluar melalui jalur yang sama.

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. mengungkapkan kronologi tersebut dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Selasa (1/9/2026).

“Setelah merusak baut dinding seng, para pelaku masuk mengambil uang tunai dan barang berharga di dalam toko, kemudian kabur keluar melalui jalur yang sama,” kata Aldy.

Uang, Emas hingga Voucher Belanja Raib

Kerugian korban tidak hanya berupa uang tunai.

Polisi menyebut sejumlah barang yang hilang di antaranya uang tunai Rp136 juta, uang 8.000 riyal Arab Saudi, logam mulia emas seberat 50 gram, voucher belanja senilai Rp15 juta, serta satu unit mesin gerinda.

Jika seluruhnya dihitung, nilai kerugian korban mencapai kurang lebih Rp285 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pembobolan.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit Mitsubishi Xpander warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi D 1773 ALJ beserta STNK.

Selain kendaraan, penyidik mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, seperti linggis, tali, golok, tang, gergaji, cutter, kunci inggris, pemotong kawat, obeng kikir dan berbagai peralatan pertukangan lainnya.

Satu Pelaku Masih Diburu

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. mengatakan pengungkapan kasus dilakukan Satreskrim Polres Majalengka setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pencurian tersebut.

Saat ini, ketiga tersangka menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Majalengka.

Sementara satu orang yang telah ditetapkan sebagai DPO masih dalam pengejaran polisi.

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan keterangan kepolisian, ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara.

Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bukan Sekadar Kehilangan Uang

Bagi Fani Oktaviani, pembobolan tersebut bukan sekadar kehilangan uang dan barang berharga.

Dalam waktu semalam, toko yang selama ini menjadi tempat mencari nafkah berubah menjadi lokasi perkara kriminal. Laci berantakan, lemari besi dibongkar dan berbagai barang berharga lenyap dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah.

Kini, polisi masih memiliki satu pekerjaan besar: menangkap seorang terduga pelaku yang masih buron sekaligus mengungkap secara utuh bagaimana komplotan tersebut menjalankan aksinya.

Kasus Toko Trijaya Baja pun belum sepenuhnya selesai. Tiga orang telah diamankan, tetapi satu nama masih menjadi buruan polisi.*** (AB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *