Responsif
Daerah  

Nasib PPPK Paruh Waktu di Majalengka Jadi Sorotan, BKPSDM Buka Suara: “Tidak Perlu Cemas”

AB CHANNEL – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali menjadi perhatian. Di tengah dinamika penataan aparatur sipil negara (ASN), muncul kekhawatiran mengenai keberlanjutan status dan masa depan para pegawai yang kini menjalankan tugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Lantas, bagaimana sebenarnya sikap Pemkab Majalengka terhadap keberadaan PPPK Paruh Waktu?

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, memberikan penegasan.

Para PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu, diminta tidak larut dalam kekhawatiran mengenai perubahan status kepegawaian.

Menurutnya, para pegawai yang masih menjalankan tugas diharapkan tetap fokus bekerja, menjaga disiplin dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Yang terpenting sekarang, rekan-rekan tetap melaksanakan tugas dengan baik. Jangan sampai dinamika terkait status kepegawaian justru mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ikin, Jumat (4/9/2026).

Ikin menjelaskan, secara regulasi PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari ASN. Skema tersebut diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang hingga kini masih berstatus berlaku.

Skema tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan penataan tenaga non-ASN dalam proses pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024.Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu bukan sekadar tenaga honorer biasa.

Setelah diangkat sesuai ketentuan, pegawai tersebut memiliki status sebagai PPPK dan menjalankan tugas berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah.

Karena itu, Pemkab Majalengka meminta para PPPK Paruh Waktu tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional.

Pertanyaan mengenai kemungkinan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu juga menjadi perhatian.

Ikin menyebut pemerintah pusat masih melakukan penataan kebijakan ASN, termasuk mencari skema penyelesaian bagi PPPK Paruh Waktu yang nantinya dapat berproses menuju PPPK penuh waktu.

Namun, pemerintah daerah belum dapat mengambil kesimpulan sendiri. Setiap perubahan status harus menunggu regulasi resmi pemerintah pusat.

Artinya, wacana maupun informasi yang beredar belum dapat dijadikan dasar untuk mengambil keputusan.

“Setiap kebijakan baru tetap harus menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Ada Kabar Pegawai Akan Dirumahkan?

Di tengah ketidakpastian yang berkembang, Pemkab Majalengka juga memberikan penegasan lain yang tak kalah penting.

Pemerintah daerah bersama Bupati memberikan perhatian terhadap keberadaan PPPK maupun tenaga yang masih dalam proses penataan.

Pemkab memastikan tidak mengambil langkah sepihak yang merugikan pegawai.Termasuk, tidak serta-merta merumahkan pegawai hanya karena adanya dinamika kebijakan mengenai penataan PPPK.

“Atas arahan Bapak Bupati, kami terus mengawal persoalan ini. Jadi tidak perlu cemas. Tetap bekerja, tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat,” tegas Ikin.

Pemkab Majalengka juga mengingatkan para pegawai agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi mengenai perubahan status PPPK yang belum memiliki dasar resmi.

Pegawai diminta tetap menjalankan tugas dan tidak melakukan tindakan berlebihan, termasuk meninggalkan pelayanan kepada masyarakat hanya karena menerima informasi mengenai masa depan status kepegawaian.

Jika terdapat aspirasi atau persoalan yang ingin disampaikan, pemerintah daerah membuka ruang komunikasi melalui mekanisme audiensi dan jalur kelembagaan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Jangan sampai karena persoalan status, pelayanan masyarakat terganggu. Mari kita sama-sama menjaga kondusivitas. Pemerintah daerah akan terus berkomunikasi dan mengawal kebijakan pemerintah pusat,” katanya.

Dalam proses penataan PPPK Paruh Waktu, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan sejumlah dokumen resmi.Menteri PANRB menerbitkan Surat Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 mengenai Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Surat tersebut memberikan perpanjangan waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh instansi pemerintah sampai 25 Agustus 2025.Kemudian, BKN menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 mengenai tata cara penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.

Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari proses administrasi dan penataan PPPK Paruh Waktu.Karena itu, Pemkab Majalengka menegaskan bahwa setiap perkembangan mengenai status PPPK harus merujuk pada dokumen dan regulasi resmi pemerintah.

Keberadaan PPPK dinilai memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Majalengka.

Mulai dari sektor pendidikan, kesehatan hingga tenaga teknis, PPPK menjadi bagian dari sumber daya aparatur yang mendukung pelayanan masyarakat.

Untuk itu, Pemkab Majalengka meminta para pegawai tidak menjadikan dinamika status sebagai alasan untuk mengabaikan tugas.

“Tugas utama kita adalah memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Majalengka. Tetap semangat, jaga kinerja dan tidak perlu cemas. Pemkab Majalengka terus memperjuangkan dan mengawal kepentingan rekan-rekan sekalian,” tegas Ikin.

Kini, perhatian tertuju pada kebijakan pemerintah pusat selanjutnya. Apakah nantinya akan ada skema yang membuka jalan bagi PPPK Paruh Waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu?

Pemkab Majalengka memastikan akan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat dan melakukan penyesuaian apabila terdapat kebijakan baru.

Untuk sementara, pesan BKPSDM Majalengka cukup jelas: tetap bekerja, jangan panik dan tunggu kepastian melalui regulasi resmi.*** (AB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *