Responsif
Daerah  

112 Sertifikat PTSL Diserahkan, Desa Kedungkencana Kejar Target 1.000 Bidang hingga Akhir 2026

AB CHANNEL – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi kesempatan berharga bagi masyarakat Desa Kedungkencana, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Kepala Desa Kedungkencana, Sujai, menyampaikan bahwa pada tahun 2026, Desa Kedungkencana menjadi satu-satunya desa di Kecamatan Ligung yang mendapatkan kuota program PTSL sebanyak 1.000 bidang tanah.

Meski demikian, proses penyelesaian sertifikat tersebut masih berlangsung secara bertahap. Sebagai bagian dari realisasi program, sebanyak 112 sertifikat diserahkan kepada warga sesuai dengan undangan yang telah disampaikan pemerintah desa.

Sujai menjelaskan, penyerahan tersebut menjadi bukti bahwa program PTSL di Desa Kedungkencana mulai terealisasi, meskipun masih ada sejumlah bidang tanah yang harus melalui tahapan administrasi dan verifikasi.

“Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat Desa Kedungkencana. Kami berharap seluruh prosesnya bisa diselesaikan pada tahun 2026. Untuk bidang tanah yang belum selesai tahun ini, mudah-mudahan masih bisa dilanjutkan pada proses berikutnya,” ungkap Sujai.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu pelaksanaan program PTSL, mulai dari jajaran panitia hingga pihak terkait lainnya.

Menurutnya, keberhasilan program tersebut membutuhkan kerja sama dan kelengkapan dokumen dari masyarakat agar proses penerbitan sertifikat dapat berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Agustina Wardani,S.SIT,MAP Ketua Adjudikasi kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat tidak dapat dilakukan secara instan. Setiap berkas harus dilengkapi dan diverifikasi sebelum memasuki tahapan selanjutnya.

Proses tersebut mencakup pemeriksaan dokumen, pengecekan status kepemilikan tanah, serta memastikan tidak adanya persoalan seperti sengketa maupun permasalahan waris yang belum terselesaikan.

Setelah melalui tahapan pemeriksaan, berkas akan memasuki masa pengumuman selama 14 hari. Apabila tidak ditemukan keberatan atau persoalan, proses dapat dilanjutkan ke tahap pencetakan sertifikat.

Karena itu, tidak seluruh bidang tanah yang masuk dalam kuota 1.000 bidang dapat langsung diterbitkan sertifikatnya. Sejumlah bidang masih harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Lebih lanjut, Agustina mengatakan bidang tanah yang belum dapat diselesaikan pada tahun ini tetap bisa diproses pada kesempatan berikutnya, termasuk melalui program PTSL tahun 2027, sesuai ketentuan dan hasil evaluasi pihak berwenang.

“Tinggal dua bulan lagi, yang belum selesai bisa di proses di tahun depan (2027),” Ucap Agustina.

Dalam kesempatan tersebut, Agustina mengingatkan agar masyarakat agar memanfaatkan sertifikat tanah secara bijaksana dan tidak menyalahgunakannya.

Sertifikat tanah memiliki fungsi ekonomi sekaligus fungsi sosial. Selain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, dokumen tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

Ia turut mengingatkan warga agar menjaga dokumen sertifikat dengan baik. Salah satu imbauannya adalah tidak melaminasi sertifikat karena dikhawatirkan dapat mengganggu atau merusak barcode yang tercantum pada dokumen.

Masyarakat diharapkan menyimpan sertifikat di tempat yang aman dan memastikan dokumen tersebut tetap terjaga kondisinya.

Program PTSL di Desa Kedungkencana diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Dengan dukungan masyarakat dan koordinasi seluruh pihak terkait, penyelesaian sisa bidang tanah diharapkan dapat terus berjalan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.*** (AB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *