AB CHANNEL – Di balik meja pembahasan anggaran, ada angka-angka yang tak sekadar terlihat di atas kertas. Ada Rp41,2 miliar tunggakan BPJS Kesehatan, ada dana yang sebelumnya disebut sebagai cadangan investasi, dan ada dinamika antara legislatif dengan eksekutif yang kini kembali menjadi sorotan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka Asep Eka Mulyana akhirnya memberikan penjelasan mengenai sejumlah persoalan tersebut, termasuk polemik penggunaan dana, tunggakan iuran BPJS hingga bagaimana anggota DPRD seharusnya menyampaikan pertanyaan kepada kepala daerah.
Asep menegaskan, istilah dana cadangan investasi di Kabupaten Majalengka saat ini sudah tidak memiliki dasar hukum.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Majalengka telah menerbitkan Perda Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2025 yang mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah.
“Sejak diundangkannya Perda Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2025, istilah dana cadangan investasi sudah tidak ada lagi,” ujar Asep saat ditemui di Kantor DPD Golkar Majalengka, Minggu (9/8/2026).
Menurutnya, pencabutan tersebut bukan tanpa alasan. Perda sebelumnya bahkan menjadi temuan BPK, terutama berkaitan dengan masa berlaku regulasi serta prosedur pembentukannya.
Asep menjelaskan, pembentukan dana cadangan semestinya didahului oleh perda yang memerintahkan pembentukan dana tersebut.
Namun, perda investasi yang menjadi dasar disebut tidak pernah dibuat.Karena itu, pencabutan perda menjadi jalan untuk menghentikan potensi persoalan hukum dan administrasi yang bisa terus bergulir.
“Untuk menghindari potensi masalah berkepanjangan, maka melalui perda pencabutan tersebut uangnya dikembalikan ke kas daerah,” katanya.
Persoalan lain yang tak kalah menyita perhatian adalah tunggakan iuran BPJS Kesehatan pegawai Pemkab Majalengka.
Asep menyebut, tunggakan periode 2023-2025 mencapai angka fantastis: Rp41.236.004.491.
“Pemkab Majalengka memiliki utang BPJS kembali sejak periode tahun 2023-2025 sebesar Rp41.236.004.491,” ungkapnya.
Menurut Asep, pembayaran iuran BPJS bagi pegawai merupakan kewajiban pemerintah daerah.
Untuk peserta pekerja penerima upah pemerintah, iuran sebesar 5 persen dari penghasilan, dengan rincian 4 persen menjadi tanggungan pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari gaji pegawai.
Yang membuat persoalan ini terasa seperti deja vu, tunggakan BPJS ternyata bukan cerita baru di Majalengka.Pada periode 2008-2018, Pemkab Majalengka juga pernah memiliki tunggakan yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp121 miliar.
Saat itu, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) pada 2019.Kini persoalan serupa kembali muncul.
Asep mengingatkan, tunggakan tersebut harus segera diselesaikan karena bukan hanya menyangkut angka dalam laporan keuangan, tetapi juga berpotensi berimbas terhadap pelayanan dan penerima manfaat.
“Dikhawatirkan akan berdampak pada penurunan jumlah penerima manfaat atau penurunan pelayanan, dan akan menjadi pengurang DAU tahun 2027,” ujarnya.
Pemkab Majalengka kemudian mengajukan penyelesaian tunggakan tersebut melalui pembahasan KUA Perubahan dan PPAS Perubahan.
Di tengah panasnya pembahasan tersebut, Asep juga bicara mengenai dinamika anggota DPRD ketika menyampaikan pertanyaan kepada Bupati Majalengka.
Menurutnya, anggota DPRD tentu memiliki hak bertanya kepada kepala daerah. Namun, hak tersebut tetap memiliki koridor.
“Anggota DPRD bukan tidak boleh menyampaikan pertanyaan pada kepala daerah, tapi seyogianya dilakukan sesuai mekanisme yang ada,” katanya.
Asep menilai, sebelum sebuah persoalan dilempar ke ruang paripurna, sebaiknya dilakukan pendalaman terlebih dahulu di internal fraksi.Informasi dari berbagai alat kelengkapan DPRD, mulai dari pimpinan, Badan Anggaran hingga Pansus, menurutnya harus tersampaikan secara utuh kepada seluruh anggota fraksi.
Jangan sampai, kata Asep, persoalan yang dipertanyakan dalam paripurna justru belum pernah dipertajam ketika pembahasan berlangsung di alat kelengkapan DPRD.
“Jangan sampai di rapat paripurna ada anggota fraksi yang proaktif, tapi saat pembahasan di Badan Anggaran substansi yang sama tidak terjadi penajaman dari fraksi yang bersangkutan,” tegasnya.
Bagi Asep, mekanisme tersebut bukan untuk membungkam sikap kritis DPRD.Justru sebaliknya, kritik harus tetap tajam, tetapi informasi harus matang.
Sebab dalam urusan pemerintahan, satu pertanyaan bisa membuka persoalan besar. Dan dalam urusan anggaran, satu angka bisa menentukan ke mana puluhan bahkan ratusan miliar rupiah bergerak.
Kini, setelah persoalan dana cadangan investasi dan tunggakan BPJS mencuat, publik tentu menunggu satu hal: bagaimana pemerintah daerah menyelesaikan kewajiban tanpa kembali meninggalkan lubang baru dalam keuangan daerah.*** (AB)





















