AB CHANNEL — Indonesia kembali membawa semangat kesetaraan dan solidaritas ASEAN ke meja perundingan ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusulkan penguatan pedoman kesempatan kerja inklusif agar tidak berhenti sebagai dokumen bersama, tetapi benar-benar terasa di tempat kerja.
Usulan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam forum ketenagakerjaan ASEAN di Bangkok, Thailand, Selasa (25/8/2026).
Indonesia memandang Guideline to Promote Inclusive Employment for Persons with Disabilities sebagai instrumen penting untuk memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang adil dalam dunia kerja, termasuk penyandang disabilitas.
“Pedoman ini penting untuk memastikan prinsip kesempatan kerja inklusif dapat diterapkan secara nyata dan memberikan manfaat bagi beragam kelompok pekerja,” ujar Indah.
Indonesia Ingin Pedoman ASEAN Tak Sekadar di Atas Kertas
Bagi Indonesia, tantangan terbesar bukan hanya menyusun pedoman, tetapi memastikan prinsip inklusivitas benar-benar diterapkan oleh dunia usaha.
Karena itu, Indonesia mendorong adanya indikator yang dapat digunakan pengusaha untuk mengukur penerapan inklusivitas di lingkungan kerja.
Pengukuran tersebut diharapkan mencakup berbagai tahapan perjalanan seorang pekerja, mulai dari proses perekrutan, pengembangan karier, mempertahankan pekerja hingga memastikan partisipasi mereka dalam lingkungan kerja.
Dengan indikator yang jelas, penerapan kesempatan kerja inklusif diharapkan dapat dilihat secara lebih nyata, bukan sekadar menjadi komitmen normatif.
Belajar dari Vietnam-Jepang
Dalam forum tersebut, Indah juga mengapresiasi proyek kerja sama Vietnam-Jepang yang berfokus pada implementasi pedoman kesempatan kerja inklusif.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain identifikasi hambatan dalam memperoleh pekerjaan, penguatan akomodasi yang layak serta peningkatan aksesibilitas tempat kerja bagi berbagai kelompok pekerja.
Menurut Indonesia, pengalaman tersebut dapat menjadi pembelajaran bersama bagi negara-negara ASEAN dalam memperkuat kebijakan ketenagakerjaan yang lebih ramah dan setara.
Pemerintah, Pengusaha dan Pekerja Harus Bergerak Bersama
Indonesia juga mendorong agar pedoman tersebut memperhatikan mekanisme kerja sama tripartit.
Artinya, penerapan ketenagakerjaan inklusif tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Pengusaha dan organisasi pekerja juga perlu mengambil peran dalam memastikan prinsip tersebut berjalan.
“Pedoman ini juga perlu mempertimbangkan mekanisme kerja sama tripartit agar pemerintah, pengusaha, dan organisasi pekerja memiliki peran dalam memantau penerapan praktik ketenagakerjaan yang inklusif,” kata Indah.
Semangat tersebut menempatkan pekerja sebagai bagian penting dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adil, tanpa memandang perbedaan kondisi maupun latar belakang.
Membawa Semangat Indonesia untuk ASEAN
Indonesia meyakini pedoman kesempatan kerja inklusif berpotensi menjadi referensi bersama negara-negara ASEAN dalam membangun pasar tenaga kerja yang tangguh menghadapi perubahan dunia kerja.
Di tengah transformasi dunia kerja yang terus berkembang, inklusivitas dipandang bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga bagian dari upaya membangun kekuatan sumber daya manusia kawasan.
Indonesia pun menyatakan kesiapan untuk terus berkontribusi melalui semangat saling belajar, solidaritas ASEAN, serta South-South and Triangular Cooperation (SSTC).
“Indonesia siap berkontribusi dan semakin memperkuat kerja sama ini dalam semangat saling belajar, solidaritas ASEAN, serta South-South and Triangular Cooperation (SSTC),” pungkas Indah.
Dari Bangkok, pesan Indonesia menjadi jelas: kemajuan ASEAN tidak boleh hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari seberapa luas pintu kesempatan dibuka bagi seluruh rakyatnya.*** (Yayan)





















