AB CHANNEL — Gerak-gerik peredaran narkoba di Kabupaten Majalengka mulai terbongkar. Hanya dalam waktu dua pekan, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka berhasil membongkar lima kasus penyalahgunaan sabu dan peredaran obat keras terbatas (OKT).
Operasi tersebut berlangsung sejak 10 hingga 26 Agustus 2026. Hasilnya, lima pria yang diduga berperan sebagai pengedar ditangkap polisi di sejumlah wilayah Kabupaten Majalengka.
Yang membuat pengungkapan ini menjadi perhatian, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 51,05 gram sabu dan 3.805 butir obat keras/bebas terbatas tanpa izin edar.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Kamis (27/8/2026).
Konferensi pers turut dihadiri Wakil Bupati Majalengka Dena Muhammad Ramdhan, Ketua DPRD Majalengka H. Didi Supriadi, S.H., serta perwakilan Kejaksaan Negeri, Kodim 0617/Majalengka, Pengadilan Negeri, Kemenag, tokoh masyarakat dan mahasiswa.
Lima Pengedar Diburu, Empat Wilayah Tersentuh
Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial OL (47), NN (21), FS (29), FH (34), dan IM (21).
Mereka diduga menjalankan aktivitas peredaran barang terlarang di sejumlah wilayah, mulai dari Lemahsugih, Jatiwangi, Kadipaten hingga Majalengka Kota.
Polisi masih terus mendalami jaringan serta aktivitas para tersangka untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan pihak lain.
Modusnya Bikin Polisi Harus Bergerak Cepat
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka disebut menggunakan pola transaksi yang cukup sulit terpantau secara langsung.
Mereka memanfaatkan sistem tempel dengan bantuan peta digital, selain melakukan transaksi secara langsung menggunakan metode cash on delivery (COD).
Modus tersebut membuat proses penindakan membutuhkan pengawasan dan penyelidikan yang cermat.
Namun, pergerakan para pelaku akhirnya berhasil dihentikan.
“Dari tangan para tersangka, Satresnarkoba Polres Majalengka menyita barang bukti berupa 51,05 gram narkotika jenis sabu serta 3.805 butir obat keras/bebas terbatas tanpa izin edar,” terang Aldy.
Polisi Tegaskan Majalengka Bukan Tempat Aman bagi Pengedar
Kapolres Majalengka menegaskan kepolisian bersama pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika maupun obat keras ilegal.
Pengungkapan lima kasus dalam dua pekan tersebut menjadi sinyal bahwa aktivitas peredaran barang haram akan terus diburu.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal.
Terancam Jeratan UU Kesehatan
Para tersangka dalam perkara peredaran obat keras dijerat menggunakan ketentuan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih mencoba menjalankan bisnis narkotika dan obat keras ilegal di Majalengka.
Lima tersangka sudah diamankan. Puluhan gram sabu dan ribuan butir obat keras disita. Namun bagi polisi, pekerjaan belum selesai—jaringan di balik peredaran barang haram tersebut masih menjadi perhatian untuk terus diburu.*** (Mukadi)





















