Responsif

Dua Pemuda Ditahan, Dugaan Kekerasan Seksual Anak Terungkap di Kos-Kosan Majalengka

AB CHANNEL — Satreskrim Polres Majalengka Polda Jawa Barat mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Majalengka.

Dalam kasus yang terungkap pada Sabtu (27/9/2026) tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial FM (18) dan FMN (18). Sementara korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban membuat laporan kepada pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku sebelumnya diamankan oleh warga di lokasi kejadian, kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polres Majalengka untuk menjalani proses hukum.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk hasil visum sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Satreskrim telah mengamankan dua orang tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Saat ini keduanya sudah kami tahan di Rutan Polres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen mengusut tuntas untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak korban,” ujar AKP Udiyanto, Minggu (28/9/2026).

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polres Majalengka menyatakan proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut.

Kepolisian juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak, terutama terkait lingkungan pergaulan dan aktivitas mereka.

Masyarakat pun diminta tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Setiap informasi yang dianggap berkaitan dengan kekerasan terhadap anak diharapkan segera dilaporkan kepada pihak berwenang.*** (Mukadi)

Catatan redaksi: ABCHANNEL.ID tidak mempublikasikan identitas maupun informasi yang dapat mengarah pada terungkapnya identitas korban anak. Terhadap kedua tersangka, proses hukum masih berjalan sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *