AB CHANNEL– Di balik setiap lembar tagihan yang belum terselesaikan, tersimpan tanggung jawab yang tak boleh dibiarkan mengendap terlalu lama.
Namun ketika aparat penegak hukum ikut dilibatkan, tak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya: apakah kini semua wajib pajak akan didatangi?
Kekhawatiran itu pun dijawab oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon.
Kepala BPKPD Kota Cirebon, Arief Kurniawan, menegaskan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon bukan untuk mengejar masyarakat yang sedang membayar pajak tahun berjalan.
Sebaliknya, langkah tersebut merupakan upaya menyelesaikan piutang pajak daerah yang telah lama tertunggak dan belum terselesaikan.
Menurut Arief, kolaborasi tersebut dilakukan melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai bagian dari penagihan piutang daerah yang telah menumpuk selama bertahun-tahun.
“Kerja sama dengan Kejaksaan bukan untuk menagih pajak yang sedang berjalan. Yang kami selesaikan adalah piutang pajak daerah yang sudah lama tertunggak,” ujar Arief, Selasa (21/7/2026). Dikutip dari Radar Cirebon.
Ia menjelaskan, fokus penagihan diarahkan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan besar, khususnya piutang pajak hingga tahun 2020 ke belakang.
Prioritas diberikan kepada wajib pajak dengan nilai tunggakan di atas Rp50 juta, bahkan beberapa di antaranya tercatat memiliki kewajiban yang nilainya telah melampaui Rp100 juta.
Langkah tersebut, kata Arief, menjadi bagian dari ikhtiar pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah tanpa membebani masyarakat yang selama ini telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Karena itu, masyarakat diminta tidak salah memahami pelibatan aparat penegak hukum dalam proses tersebut.
Penagihan tidak ditujukan kepada wajib pajak dengan nominal kecil maupun kepada mereka yang rutin membayar pajak sesuai ketentuan.
Di tengah upaya memperkuat keuangan daerah, pemerintah berharap kesadaran membayar pajak tetap tumbuh sebagai bentuk gotong royong membangun kota.
Sebab, setiap rupiah yang kembali ke kas daerah pada akhirnya akan kembali pula kepada masyarakat melalui pembangunan, pelayanan publik, dan berbagai program kesejahteraan.***





















