Responsif
Daerah  

Nyaris Dua Tahun, 1 Kursi DPRD Majalengka dari PDI Perjuangan Kosong, Rugi atau Untung bagi Partai?

AB CHANNEL— Hampir dua tahun, satu kursi DPRD Kabupaten Majalengka yang sebelumnya ditempati almarhum H. Edy Anas Djunaedi dari PDI Perjuangan belum juga terisi.

Edy Anas meninggal dunia pada akhir 2024. Setelah kepergiannya, kursi yang ditinggalkan seharusnya memasuki proses Pergantian Antarwaktu (PAW). Namun, hingga September 2026, persoalan siapa yang berhak mengisi kursi tersebut masih menjadi polemik.

Yang menarik, kekosongan satu kursi ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ada konsekuensi politik, representasi masyarakat, hingga aspek keuangan yang menarik untuk dibedah.

Satu Kursi Kosong, Satu Suara Hilang

Secara politik, kursi DPRD bukan hanya tempat duduk seorang anggota dewan. Di dalamnya terdapat hak untuk mengikuti pembahasan kebijakan, menyampaikan aspirasi, menjalankan fungsi pengawasan, serta berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan DPRD.

Karena itu, ketika satu kursi kosong, secara praktis terdapat satu posisi anggota DPRD yang tidak menjalankan fungsi representasi tersebut.

Portal resmi DPRD Kabupaten Majalengka saat ini menampilkan komposisi fraksi dan anggota dewan yang aktif.

Di sisi lain, persoalan kursi PDI Perjuangan ini menjadi semakin menarik karena berkaitan dengan sengketa internal partai dan posisi H. Hamzah Nasyah, yang sebelumnya disebut sebagai salah satu pihak yang berpotensi berkaitan dengan proses PAW.

Hamzah sendiri kemudian menggugat PDI Perjuangan terkait pemecatannya dari keanggotaan partai. Perkara terbaru tercatat di Pengadilan Negeri Majalengka dengan Nomor 18/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Mjl.

Dari Kursi Kosong Menjadi Persoalan Politik

Sebelumnya, PDI Perjuangan Majalengka bahkan pernah menyatakan sikap bahwa kursi tersebut dapat dibiarkan kosong apabila proses hukum terkait Hamzah tidak menguntungkan posisinya.

Pernyataan tersebut diberitakan pada Oktober 2025, ketika hasil kasasi perkara sebelumnya masih menjadi perhatian. Dalam pemberitaan tersebut, Bendahara DPC PDI Perjuangan Majalengka Rinna Sri Isdiyati menyebut partai tidak akan mengajukan PAW atas nama Hamzah apabila kasasi ditolak dan bahkan menyatakan kursi dapat dibiarkan kosong sampai akhir masa jabatan.

Namun perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa persoalan tersebut belum benar-benar selesai.

Pada April 2026, Ketua DPC PDI Perjuangan Majalengka Karna Sobahi menyatakan bahwa proses PAW sudah disiapkan. Ketua DPRD Majalengka yang dikutip dalam pemberitaan yang sama juga menyebut dari 15 kursi PDI Perjuangan terdapat satu kursi yang masih dalam proses PAW.

Artinya, terdapat perbedaan fase dan perkembangan dalam proses tersebut yang perlu dilihat berdasarkan dokumen resmi terbaru.

Lalu, Apa Kerugiannya bagi PDI Perjuangan?

Dari sisi politik, ada sejumlah konsekuensi yang dapat dihitung secara faktual.

Pertama, kekuatan representasi fraksi berkurang satu anggota selama kursi tersebut belum terisi.

Kedua, anggota yang seharusnya menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran tidak ada pada kursi tersebut.

Ketiga, bagi partai, satu kursi yang tidak terisi berarti satu posisi politik yang tidak dapat digunakan oleh kader untuk menjalankan fungsi sebagai anggota DPRD.

Tetapi apakah berarti PDI Perjuangan otomatis mengalami kerugian finansial karena kursi tersebut kosong?

Jawabannya tidak sesederhana itu.

Kursi Kosong Tidak Otomatis Berarti Uang Partai Hilang

Bantuan keuangan negara/daerah kepada partai politik memiliki mekanisme tersendiri.

UU Nomor 2 Tahun 2011 mengatur bahwa bantuan keuangan kepada partai politik diberikan secara proporsional kepada partai yang memperoleh kursi di DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, dengan penghitungan berdasarkan jumlah perolehan suara.

PP Nomor 1 Tahun 2018 juga mengatur besaran bantuan keuangan partai politik, termasuk untuk tingkat kabupaten/kota, yang dihitung berdasarkan perolehan suara sah.

Dengan demikian, tidak tepat jika langsung menyimpulkan bahwa kursi DPRD yang kosong otomatis membuat PDI Perjuangan kehilangan bantuan keuangan sebesar gaji anggota dewan tersebut.

Gaji dan hak keuangan anggota DPRD merupakan hak anggota DPRD yang menjabat, sementara bantuan keuangan partai mempunyai mekanisme penghitungan tersendiri berdasarkan ketentuan perolehan suara.

Ada Sisi Lain: Siapa yang Menanggung Dampaknya?

Justru dari perspektif publik, pertanyaan yang lebih besar adalah:

Siapa yang dirugikan ketika satu kursi wakil rakyat tidak terisi dalam waktu panjang?

Masyarakat di daerah pemilihan kehilangan satu figur yang seharusnya menjadi saluran aspirasi mereka.

DPRD kehilangan satu anggota dalam komposisi kerja politiknya.

Sementara PDI Perjuangan kehilangan kesempatan untuk menempatkan satu kadernya secara aktif di lembaga legislatif.

Di sisi lain, apabila proses PAW dilakukan ketika sengketa internal partai dan persoalan hukum belum benar-benar tuntas, keputusan tersebut juga memiliki konsekuensi politik tersendiri bagi partai dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Hampir Dua Tahun, Publik Menunggu Kepastian

Persoalan kursi kosong ini akhirnya bukan lagi sekadar pertanyaan “siapa yang akan duduk?”

Pertanyaan yang lebih besar adalah:

Mengapa satu kursi DPRD bisa kosong begitu lama, siapa yang paling berkepentingan terhadap kursi tersebut, dan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat pemilih?

Terlebih, sengketa Hamzah Nasyah dengan PDI Perjuangan kini kembali masuk proses persidangan di PN Majalengka. SIPP Pengadilan Negeri Majalengka mencatat perkara tersebut sebagai sengketa partai politik dan terdaftar pada 7 September 2026.

Pada akhirnya, apakah kekosongan satu kursi tersebut merupakan kerugian politik, keuntungan strategis, atau konsekuensi dari proses hukum dan mekanisme internal partai, merupakan pertanyaan yang masih terbuka.

Yang jelas, selama kursi tersebut belum terisi, satu posisi representasi rakyat di DPRD Majalengka tetap menjadi sorotan publik.*** (AB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *