Responsif
Daerah  

Karnaval 17 Agustus Berubah Jadi Arena Keributan, Kapolsek dan Danramil kena Tinju, Tiga Bang Jago Masuk Daftar Tersangka

Gambar tangkapan layar karnaval HUT ke-81 RI di Cicalengka di pertajam oleh rekayasa teknologi
Gambar tangkapan layar karnaval HUT ke-81 RI di Cicalengka di pertajam oleh rekayasa teknologi

AB CHANNEL – Karnaval HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, yang seharusnya penuh tawa, warna-warni kostum, dan semangat merah putih, mendadak berubah menjadi tontonan yang bikin geleng-geleng kepala.

Bagaimana tidak? Di tengah keramaian warga merayakan kemerdekaan, sejumlah “bang jago” justru tampil dengan gaya yang jauh dari semangat kemerdekaan. Bukannya ikut mengarak bendera, mereka malah ikut mengarak keributan.

Lebih heboh lagi, aksi pengeroyokan itu ternyata menyeret Kapolsek Cicalengka dan Danramil Cicalengka yang sedang bertugas mengamankan jalannya karnaval.

Polresta Bandung pun bergerak cepat. Empat orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan, tiga orang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Wakasatreskrim Polresta Bandung AKP Asep Ahmad Nuron mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial RF, YP, dan IA.

“Kami telah mengamankan empat orang terduga pelaku. Saat ini hasil pemeriksaan penyidik, tiga telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (18/8/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (17/8/2026), saat karnaval dalam rangka perayaan HUT ke-81 RI berlangsung.

Awalnya, keributan disebut bermula dari cekcok antara para pelaku dengan peserta karnaval lainnya. Melihat situasi mulai panas, Kapolsek Cicalengka dan Danramil Cicalengka turun tangan untuk melerai.

Namun, bukannya situasi menjadi adem, kedua aparat yang sedang mengenakan seragam dinas justru menjadi sasaran amukan.

“Pak Danramil dan Pak Kapolsek yang pada saat itu sedang bertugas dengan mengenakan seragam PDU malah justru diserang, dipukul,” jelas Asep.

Jadi, niat awalnya mengamankan karnaval, malah dapat “bonus” keributan.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, para tersangka diduga melakukan aksi tersebut dalam pengaruh minuman keras.

“Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan Sat Narkoba, para tersangka diduga minum minuman keras,” kata Asep.

Menurut keterangan saksi, cekcok tersebut berlangsung ketika karnaval sedang berjalan. Kapolsek kemudian berusaha melerai, tetapi justru diserang bersama Danramil.

Polisi kini belum menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri sejumlah video amatir yang merekam kejadian.

“Kami masih mengembangkan dari keterangan para saksi, juga video amatir. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ungkap Asep.

Dengan demikian, pesta kemerdekaan yang mestinya menjadi panggung kegembiraan warga kini menyisakan pekerjaan rumah bagi kepolisian.

Tiga orang sudah masuk daftar tersangka. Yang lain? Polisi masih memburu kepastian.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262, 466, dan 348 terkait pengeroyokan, penganiayaan, serta kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas resmi hingga mengakibatkan luka-luka.

Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yakni dua hingga lima tahun penjara.

Kemerdekaan memang boleh dirayakan dengan meriah. Tetapi kalau kemeriahan berubah menjadi keributan dan aparat yang sedang bertugas malah jadi sasaran pukulan, itu bukan lagi “semangat 17-an”—melainkan tiket menuju ruang pemeriksaan polisi.*** (AB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *