Responsif
Daerah  

Rompi Merah di Kejati Jabar! Wabup Indramayu Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD

AB CHANNEL – Kabar mengejutkan datang dari Jawa Barat. Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025.

Berdasarkan pantauan awak media, Rabu (21/10/2026), Syaefudin terlihat keluar dari ruang penyidikan Kejati Jabar sekitar pukul 16.15 WIB. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah, ia kemudian digiring menuju mobil tahanan.

Penahanan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Indramayu selama periode anggaran 2022 hingga 2025.

Tak hanya Syaefudin, penyidik Kejati Jabar juga menahan tersangka berinisial IH, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu.

Sementara itu, AF, pejabat yang ketika itu menjabat Sekretaris DPRD Indramayu, belum dapat hadir dalam pemeriksaan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, AF beralasan baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan langkah penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.

“Tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka yaitu S (Syaefudin) dan IH,” kata Nur.

Usai menjalani pemeriksaan, Syaefudin dan IH dititipkan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebon Waru, Bandung.

Kejati Jabar menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, keduanya dinyatakan dalam kondisi sehat sehingga dapat menjalani penahanan.

“Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari sampai tanggal 9 November 2026. Jadi dari hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat untuk dilakukan upaya paksa penahanan,” pungkas Nur.

Penahanan ini menandai berlanjutnya proses hukum terhadap dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu. Penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang konstruksi perkara, mekanisme penetapan tunjangan, serta peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang sah.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Syaefudin maupun IH tetap memiliki hak untuk membela diri. Asas praduga tak bersalah harus dihormati sampai perkara tersebut diputus oleh pengadilan melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat perkara tersebut menyangkut anggaran tunjangan pejabat legislatif di Kabupaten Indramayu dan melibatkan seorang pejabat pimpinan daerah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *