AB CHANNEL– Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antarwaktu (PAW) Desa Tarikolot, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, terus berjalan.Menariknya, hingga tahapan pendaftaran berlangsung, baru satu orang yang tercatat mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa PAW.
Kondisi tersebut menjadi perhatian panitia untuk memastikan seluruh tahapan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk menjaga proses demokrasi tingkat desa berlangsung aman dan tertib, Danramil 1711/Sumberjaya Kapten Cke Bajuri turut turun langsung melakukan pemantauan dalam rapat Panitia Pilkades PAW Desa Tarikolot di Kantor Desa Tarikolot, Rabu (9/9/2026).
Rapat tersebut membahas perkembangan pendaftaran sekaligus ketentuan yang berkaitan dengan jumlah calon dan kemungkinan penambahan waktu pendaftaran.
Kegiatan dihadiri Plh. Camat Palasah Wahyu Sudianto, Danramil 1711/Sumberjaya Kapten Cke Bajuri, Bhabinkamtibmas Aipda Rohmat mewakili Kapolsek Palasah, Ketua BPD Desa Tarikolot H. Andi Caca serta Ketua Panitia PAW Jejen Tajudin.
Baru Satu Calon, Panitia Bahas Langkah BerikutnyaKetua Panitia PAW Desa Tarikolot, Jejen Tajudin, menjelaskan bahwa tahapan awal pelaksanaan Pilkades PAW sebelumnya mengacu pada Perbup Nomor 40 Tahun 2019.
Namun, hingga tahapan pendaftaran berjalan, baru terdapat satu orang calon yang mendaftarkan diri.
Hal tersebut kemudian menjadi bahan pembahasan panitia agar pelaksanaan tahapan berikutnya tetap memiliki dasar aturan yang jelas.Dalam rapat, panitia turut membahas ketentuan terbaru sebagaimana PP Nomor 16 Tahun 2026.
Berdasarkan pembahasan tersebut, proses pendaftaran masih memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk ikut mencalonkan diri.Bahkan, terdapat mekanisme penambahan waktu pendaftaran yang dapat dilakukan sebanyak dua kali, yakni penambahan pertama selama 15 hari dan penambahan kedua selama 10 hari.
Dengan demikian, masyarakat Desa Tarikolot yang memenuhi persyaratan masih mempunyai kesempatan untuk mendaftarkan diri sesuai jadwal dan mekanisme yang ditetapkan panitia.
Danramil Pastikan Proses Berjalan KondusifKehadiran Danramil 1711/Sumberjaya Kapten Cke Bajuri menjadi bagian dari upaya menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama seluruh tahapan Pilkades PAW berlangsung.
Pengawalan tersebut juga menjadi bentuk sinergi antara unsur kewilayahan, pemerintah kecamatan, kepolisian, BPD dan panitia penyelenggara.
Dalam proses demokrasi di tingkat desa, keamanan dan ketertiban menjadi bagian penting agar masyarakat dapat mengikuti setiap tahapan dengan nyaman.
Koordinasi lintas sektor pun dilakukan untuk menyamakan pemahaman mengenai aturan serta tahapan yang harus dilalui.
Panitia Pilkades PAW Desa Tarikolot mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan dan memiliki keinginan untuk menjadi calon Kepala Desa PAW agar memanfaatkan kesempatan pendaftaran.
Dengan adanya mekanisme penambahan waktu, masyarakat masih mempunyai ruang untuk ikut berpartisipasi dalam proses demokrasi di Desa Tarikolot.
Seluruh pihak berharap Pilkades PAW dapat berlangsung secara tertib, transparan, aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kini masyarakat tinggal menunggu perkembangan tahapan selanjutnya.
Akankah muncul calon tambahan dalam masa perpanjangan pendaftaran, atau tetap hanya satu calon yang mengikuti proses PAW Desa Tarikolot?
Jawabannya akan terlihat setelah tahapan pendaftaran berikutnya dilaksanakan.*** (Mukadi)





















